Beranda Hukum Alipp Duga Ada Korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMK di Banten

Alipp Duga Ada Korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMK di Banten

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Selain korupsi di sektor kesehatan, korupsi di sektor pendidikan di Banten masih saja terjadi. Jika sebelumnya korupsi di sektor pendidikan kasus dana tunjangan daerah (Tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang tahun 2011-2015, kini dugaan korupsi di sektor pendidikan terjadi di Dindikbud Provinsi Banten.

“Padahal sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama Gubernur Wahidin Halim (WH). Dugaan korupsi dimaksud antara lain Proyek Pengadaan Lahan di 9 lokasi untuk SMAN dan SMKN tahun APBD 2017, senilai Rp40 miliar,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Uday Suhada, Senin (10/12/2018).

Selain itu, terdapat indikasi adanya mark up harga di semua lokasi, pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan yang dinilai sarat akan adanya penyimpangan. “Mulai dari feasibility study yang amburadul, jarak antara sekolah filial dengan lokasi sangat jauh (9,9 KM), tidak ada akses jalan menuju lahan sekolah tersebut, juga diduga terjadi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkaran kekuasaan,” ujarnya.

Pembebasan lahan USB SMAN Bojongmanik di wilayah Kabupaten Lebak juga ditengarai merupakan tanah negara yang dibeli lagi oleh negara.

Selain itu, Uday menyebutkan ada juga dugaan korupsi proyek Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun APBD 2017 sebesar Rp40 miliar dan tahun APBD 2018 sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan proyek Pengadaan Komputer UNBK tahun 2017 diduga kuat dimark-up. Demikian juga Pengadaan Komputer UNBK Tahun 2018 juga diduga kuat telah terjadi praktik korupsi. “Bahkan pencairan yang semestinya dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris Dinas), justru langsung diambil alih oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas),” ujarnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana pengguna anggaran dapat mengambil alih pembayaran apabila Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berhalangan tetap.

“Untuk itu, Alipp dalam waktu dekat akan melakukan pengaduan kepada KPK dalam persoalan-persoalan di atas,” kata Uday.

Hingga berita ini diturunkan wartawan masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News