SERANG – Aliansi mahasiswa Gempur Banten berunjuk rasa di depan kantor Kejati Banten. Mereka menyebut Kejati Banten hanya menindak kepala desa kasus alih lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung.
Aliansi yang tergabung dari kumpulan organisasi beberapa universitas di Serang itu menggelar aksi kedua setelah sebelumnya sempat gelar aksi serupa pada 29 April lalu. Ada sekitar 60 peserta aksi dalam aksi ini.
Mereka menuntut agar Kejati Banten tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus alih lahan tersebut yang kini menjadi kawasan industri. Penetapan tersangka kepala desa sebagai penerima gratifikasi beberapa waktu lalu dinilai hanya ‘teri’ dan bukan aktor utama dugaan korupsi tersebut.
“Kejati Banten kami menuntut dalam menangkap ‘kakapnya’ bukan ‘terinya’,” kata koordinator aksi, Ayung di lokasi aksi pada Rabu (22/5/2024).
Masa aksi menuntut agar Kejati dapat mengedepankan integritas dalam membongkar kasus yang disebut sebut diduga melibatkan beberapa pihak lain.
“Udah pasti (tidak becus) karena secara logika hukum penerima gratifikasi ditangkap tapi pemberi gratifikasi tidak ditangkap ini sebenarnya ada apa?logika hukum apa yang dipakai Kejati Banten,” imbuhnya.
Pihaknya mewanti-wanti akan terus melakukan aksi apabila masih tidak ada ketegasan Kejati dalam membongkar kasus.
Menurutnya tidak mungkin alih lahan yang kini jadi kawasan industri tidak melibatkan pejabat publik dalam hal peralihan dan pembangunannya.
Baca juga: MAKI Ancam Praperadilankan Kejati Banten Jika Otak Pelaku Situ Rancagede Lolos
“Saya hanya satu kata yaitu pengecut (untuk Kejati Banten). Kami membutuhkan kakapnya bukan terinya karena bagi kami teri itu sudah biasa. Bukan sikap ksatria yang ditunjukan Kejati kalau menangkap seekor teri,” ungkapnya.
Dari pantauan di Bantennews di lokasi, masa aksi membentangkan banner bertuliskan, “Kejati Banten Sakit Mata Ungkap Dalang Utama”. Masa juga membakar ban dan mendobrak dobrak gerbang Kejati Banten. Masa memulai aksi sekitar pukul 14.30 sampai 15.40 WIB.
(Dra/red)