SERANG – Aliansi yang menamakan dirinya Advokat Muslim Banten akan menggugat Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC buntut konflik Israel-Palestina yang tidak kunjung mereda.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara pertemuan di Hotel Le Dian, Kota Serang dengan dihadiri puluhan perwakilan advokat dari berbagai organisasi di Banten, Jumat (1/12/2023).
Salah satu pelopor Aliansi, Julianto mengatakan hal tersebut didasari karena para advokat Banten merasa sedih melihat rakyat Palestina yang dibunuh, dianiaya oleh Israel.
“Advokat Banten ingin ikut andil untuk memperjuangkan secara hukum secara konstitusi,” kata Julianto.
Hal itu juga didasari oleh sudah banyaknya pihak yang mengecam tindakan Israel termasuk Indonesia. Namun menurutnya kecaman Indonesia hanya seperti kecaman ibu-ibu pengajian.
“Oleh karenanya kami advokat menyerukan kepada pemerintah segera turunkan pasukannya, kekuatannya untuk bantu Palestina. Adakan perdamaian,” imbuhnya.
Advokat Muslim Banten mengaku sudah menyiapkan tuntutan dalam 3 bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, Inggris dan Arab. Nantinya gugatan akan langsung dikirim ke ICC yang berada di Den Haag Belanda.
Dalam gugatan itu ada 3 hal yang dituntut, yaitu:
1.Menerima laporan dan segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sebagai dasar dan materi muatan untuk menyeret individu- individu yang terlibat dan entitas Zionis Israel ke Mahkamah Pidana Internasional.
2.Melakukan penangkapan kepada sejumlah Individu, yang terlibat dan bertanggungjawab baik dari otoritas politik maupun otoritas militer, yang membuat dan memberikan perintah baik langsung maupun tak langsung. yang menyebabkan terjadinya kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang ditimpakan kepada rakyatrakyat Muslim Palestina, termasuk tetapi tidak terbatas pada: Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel), Letnan Jenderal Herzi Halevi (Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel), Yoav Galant (Menteri Pertahanan Israel), dan otoritas politik-militer lainnya. Dalam proses penyelidikan perkara ini, secara khusus kami meminta agar Benjamin Netanyahu, Letnan Jenderal Herzi Halevi dan Yoav Galant segera ditangkap untuk diadili di Mahkamah Pidana Internasional, dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindakan penangkapan atas ketiganya, juga penting dilakukan agar kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap rakyat Palestina dapat segera dihentikan.
3. Mengajukan tuntutan pidana mati kepada individu-individu yang terlibat dalam terjadinya kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang ditimpakan kepada rakyat Muslim Palestina, sekaligus mengajukan tuntutan agar Zionis Israel ditetapkan sebagai gerombolan teroris.
Tuntutan itu katanya akan dikirimkan 1×24 jam setelah acara di Hotel Le Dian.
Salah satu anggota aliansi, Ratu anita Sanadiyah menuturkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian para Advokat Muslim di Banten.
“Apa yang kita lakukan di sini bentuk kepedulian kita untuk menunjukan empati kita ke saudara-saudara kita di Palestina,” kata Ratu.
(Dra/Red)