SERANG – Ada kabar gembira bagi para pegawai honorer di Pemprov Banten. Pasalnya, direncanakan bakal menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah. Saat ini pemprov sedang merampungkan Peraturan Gubernur (pergub) sebagai payung hukum pencairan dana tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Dwi Sahara mengatakan, anggaran untuk THR tunjangan kinerja (tukin) ASN sudah dialokasikan dalam APBD 2019. Plot anggaran itu juga sudah termasuk bagi pegawai non ASN. “(Besaran) THR non ASN sebesar satu kali gaji,” ujarnya seperti dikutip dari website BPKAD Banten.
Ia menuturkan, adapun besaran THR tukin ASN pemprov total dianggarkan senilai Rp 43,11 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 9.893 pegawai termasuk guru. Sementara untuk alokasi THR non ASN dia mengaku kurang hafal.
“Seluruh anggaran itu ada di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), sehingga BPKAD harus merekap ulang untuk mengetahui jumlahnya,” katanya.
Untuk pencairan THR, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Belum lama ini, Gubernur Banten mengajukan revisi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pasal 10 ayat 2 atas PP tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pemberian THR yang bersumber dari APBD harus diatur dalam sebuah peraturan daerah (Perda).
“Gubernur meminta agar perda diganti menjadi pergub. Alasannya terkait masalah waktu, penyusunan perda membutuhan waktu yang tak sedikit. Kami sudah dapat jawaban dari Kemendagri,” ungkapnya.
Dalam surat balasannya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Memohon agar PP Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 direvisi.
“Sejalan dengan itu, kami juga sudah memasukan draf pergub ke Biro Hukum. Apabila revisi PP sudah ada, kami tinggal melanjutkan,” tuturnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi jika PP 36 Tahun 2019 sudah direvisi. Redaksi pencairan yang harus melalui perda sudah diganti cukup dengan peratutan kepala daerah.
Dengan demikian, sangat mungkin THR tukin ASN dan non ASN pemprov bisa dicairkan sebelum lebaran. “PP 36 telah direvisi. Kemarin (14/5) dapat info dari grup Biro Hukum se-Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, revisi PP Nomor 36 Tahun 2019 juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah mengalokasikan anggaran THR pegawai non ASN.
Saat ini Biro Hukum juga sedang merampungkan pergub tentang THR untuk selanjutnya ditandatangani oleh gubernur. “PP mempersilakan Pemprov Banten untuk memberikan THR kepada pegawai non ASN,” katanya. (Red)