SERANG – Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) Provinsi Banten menyebut sebanyak empat hingga lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan perceraian setiap bulan.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan hal tersebut. Menurut Nana, rata-rata ASN Pemprov Banten mengajukan perceraian sebanyak lima orang per bulan.
“Rata-rata (yang mengajukan ke) kita yang cerai satu bulan sekitar lima atau empat pegawai. Jadi ini (seperti) fenomena gunung es,” kata Nana.
Nana mengungkapkan, rata-rata alasan pengajuan cerai pegawai lebih kepada persoalan ekonomi. “Bisa juga dari dampak penghasilan yang baik. (Dan mayoritas pengajuan perceraian dilakukan oleh) pegawai perempuan,” ungkapnya.
Meski begitu, Nana mengaku, pihaknya tetap melakukan pembinaan kepada pegawai yang mengajukan perceraian.
“Kita bina lah, konteksnya BKD kan membina. Kakau perlu merujukan kembali. Tapi itu kan hak.pribadi, hak private, keyakinan beragama,” ucapnya.
Di sisi lain, Nana menjelaskan, untuk ASN yang mengajukan perceraian wajib mengikuti aturan yang berlaku. “Jika sesuai SOP (standar operating pricedure, red) sesuai dengan Undang-undang kita kasih kesempatan (mediasi) maksimal 6 bulan,” jelasnya.
Saat ditanya berapa jumlah ASN yang pengajuan perceraiannya disetujui, Nana menyebut, dalam satu tahun total ASN yang bercerai mencapai 15 orang.
“Bisa 15-an setahun. Sebulan 5 kasus. Ada yang rujuk, balik lagi. Wajib hukumnya kepala OPD dulu. Pembinaannya harus melekat ke kepala OPD. (Rata-rata yang mengajukan cerai dari) Guru sama kesehatan. Fenomena apa, nanti kita seminarkan,” ujarnya. (Mir/Red)