
CILEGON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon akhirnya buka suara soal sejumlah bidan di Puskesmas Ciwandan yang diberhentikan. Kepala Dinkes Cilegon, Ratih Purnama Sari membantah bahwa keputusan itu berdasarkan instruksinya.
Ratih mengatakan, sejumlah bidan yang belakangan diketahui berjumlah 5 orang itu tidak bisa dilanjutkan masa tugasnya. Hal itu karena terbentur oleh aturan yang melarang perekrutan tenaga Non ASN.
Dasar hukum terkait persoalan tersebut yakni, Surat Instruksi Walikota Cilegon yang dikeluarkan pada 9 Juni 2022 nomor 814/1010/BKPP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 65, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, dan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.
“Bahwa ke 5 bidan tersebut tidak terdata dalam data kepegawaian Dinkes Cilegon baik dengan status TKK, THL, atau keamanan dan kebersihan,” kata Ratih, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, Ratih juga mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan atau Surat Perintah Pengangkatan maupun Pemberhentian ke 5 bidan tersebut.
“Jadi atas dasar aturan itu ini bukan pemberhentian, tapi memang sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Ciwandan, Arief Dharma Hartana menjelaskan, sejatinya 5 bidan tersebut sebelumnya telah melakukan perjanjian kontrak dengan Kepala Puskesmas yang dahulu sebagai tenaga kesehatan magang.
“Jadi itu kontraknya di tahun 2023 Januari. Saya baru datang di bulan Februari suda ada seperti itu, jadi ya lanjut karena sudah ada perjanjian kontrak selama setahun itu dan selanjutnya tidak ada kontrak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Arief mengucapkan permohonan maaf kepada 5 bidan yang tidak bisa melanjutkan masa kerjanya di Puskesmas Ciwandan tersebut.
“Kalau tetap diperpanjang, dampaknya akan ke saya, ke Kepala Dinkes, bahkan ke Walikota. Kita juga sudah mencarikan solusi untuk membantu mereka bisa mengikuti tes PPPK,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd