Beranda Pemerintahan Al Muktabar Ambil Jalur PTUN Lawan Pemprov Banten, Nawa Said: Kita Hormati...

Al Muktabar Ambil Jalur PTUN Lawan Pemprov Banten, Nawa Said: Kita Hormati Langkahnya

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati angkat bicara soal langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif, Al Muktabar yang mengambil jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh Muktabar.

Pria yang akrab disapa Cak Nawa itu menilai langkah PTUN yang diambil dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur terkait polemik antara Muktabar dengan Pemprov Banten.

“Kita hormati apa yang dilakukan Pak Al Muktabar yang mengajukan proses hukum ke PTUN, dan itu bagus untuk publik karena nanti pengadilan akan membuka sesuatu yang selama ini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Sehingga nanti dibuka di pengadilan dan kemudian masyarakat mendapatkan informasi yang utuh informasi yang benar,” kata Nawa, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Nawa, sebagai warga negara yang ingin mencari keadilan dapat menempuh jalur hukum, termasuk Sekda Banten non aktif Al Mutabar.

“Negara kita negara hukum, maka kita harus menghormati warga negara mencari keadilan melalui proses hukum, termasuk apa yang di lakukan oleh Pak Al Muktabar.  Semoga pengadilan akan menjernihkan berbagai macam rumor yang selama ini berkembang,” ujarnya.

Meski begitu, politisi Demokrat itu menyayangkan langkah Muktabar uang baru melakukan gugatan ke PTUN.

“Menurut saya (langkah PTUN) bagus. Hanya saja agak saya sayangkan kenapa baru sekarang harusnya sejak awal beliau sampaikan sehingga tidak begitu publik membaca rumor,” katanya.

Nawa juga berharap, hasil PTUN dapat membuat kejelasan permasalahan antara Pemprov Banten dan Sekda Banten non aktif Al Muktabar menjadi terang benderang.

“(Harapannya) bisa terang-benderang. namanya juga pengadilan yang punya kewenangan untuk menyampaikan kebenaran,” tandasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News