CILEGON – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon membenarkan tidak optimalnya capaian kinerja keuangan daerah dalam meraup potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2023 lalu yang hanya mampu membukukan Pajak Daerah senilai Rp564,6 miliar dari nilai yang ditargetkan yakni sekira Rp748,5 miliar.
“Kita di target Rp748 miliar itu memang capaiannya di Rp565 miliar. Nah itu hampir 25 persennya dari BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), karena tadinya itu ada potensi investor yang semula akan terjadi di 2023, malah ada penangguhan,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengendalian PAD pada BPKPAD Cilegon, Ahmad Furqon melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).
Kendati capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB2P) kala itu diperoleh sesuai dengan target, namun Furqon tak menampik melemahnya pendapatan dari sejumlah komponen lainnya di Tahun Anggaran 2023 lalu. Dari data yang dihimpun seperti pajak reklame yang hanya membukukan pendapatan sekira Rp2,4 miliar dari target Rp3 miliar, maupun pajak air tanah yang hanya tercatat sekira Rp1,18 miliar dari targetnya Rp2,3 miliar. “Memang potensi pajak air tanah itu sedikit karena izinnya susah dari pusat,” katanya.
Baca : Pajak Daerah Anjlok, Kinerja Keuangan Pemkot Cilegon Tak Inovatif
Menanggapi adanya imbauan rutin dari Badan Anggaran DPRD Cilegon yang menyoal pembaruan data wajib pajak PBB2P, Furqon mengklaim bahwa langkah itu sudah rutin dilakukan pihaknya setiap tahun.
“Terkait banyaknya kompleks perumahan baru, kami sudah lakukan updating data. Namun tidak terlalu signifikan untuk perubahan jumlah pajaknya karena perumahan baru hanya melakukan perubahan atau mutasi yang sebelumnya developer ke perorangan sehingga luas tanah tetap sama hanya perbedaan luas bangunan yang sudah langsung di-update sehingga terdapat kenaikan dari sisi perhitungan bangunan,” tulisnya tanpa merinci jumlah wajib pajak PBB2P terkini seperti yang disoal parlemen.
Masih melalui dokumen foto berisi tulisan yang turut dilayangkan kepada BantenNews.co.id, Furqon juga membantah tudingan tidak adanya langkah inovasi pihaknya dalam menggali potensi pendapatan dari sektor Pajak Daerah.
“Kita sudah melakukan penilaian individual PBB pada sektor industri. Membuat aplikasi pelaporan pajak daerah (e-SPTPD) yang memudahkan wajib pajak melaporkan omzet setiap bulannya. Jemput bola pembayaran PBB dengan membuka layanan pembayaran di setiap kelurahan pada periode-periode tertentu, memudahkan pembayaran melalui e-commerce dan melakukan penyesuaian NJOP tanah pada industri,” tulisnya lagi.
Pada bagian lain, disinggung soal kabar melemahnya capaian penerimaan pendapatan daerah pada saat ini yang dikabarkan masih sangat jauh dari jumlah target sekira Rp2,2 triliun sesuai dengan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024, Furqon lagi-lagi tak menampik.
“Progresnya sampai per hari ini sudah 15%. Karena kita terhambat oleh penyesuaian dan ada Undang-undang yang baru ya. Kita sesuaikan pay system-nya, migrasi data dan sebagainya sehingga (pendapatan daerah-red) kita agak telatlah sedikit,” tutupnya.
(dev/red)