LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak akan memanggil pengelola galian C di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pasalnya, selain tak memiliki izin alias ilegal, aktivitas tambang tanah itu juga meresahkan warga.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim serta memanggil pengusaha galian C secara persuasif.
“Jika pengelola tetap membandel sebelum melengkapi izinnya, maka kita akan minta dinas terkait untuk menutup paksa,” kata Juwita kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Ia mengungkapkan, secepatnya Komisi IV akan membahas terkait galian C yang diduga belum memiliki izin dan merusak jalan desa tersebut.
“informasi mengenai aktivitas galian tanah yang berlokasi di Desa Mekarsari ini dikeluhkan oleh masyarakat dan ramai di medsos dan pemberitaan, makanya kita akan bicarakan dengan komisi IV,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian tanah merah tersebut telah menuai protes dari kalangan warga setempat lantaran telah mengakibatkan jalan lingkungan rusak.
Bahkan pihak Satpol-PP pun telah menegur untuk segera menghentikan aktivitas, namun pengusaha galian tanah merah tersebut masih saja membandel dan tak menggubris.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor :Tb Moch. Ibnu Rushd