LEBAK – Anggaran perjalanan dinas untuk 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak tahun 2025 menelan anggaran sebesar Rp29 miliar lebih. Hal itupun menuai sorotan publik, salah satunya dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung.
Sekretaris Kumala perwakilan Rangkasbitung, Muhamad Saroji mengatakan anggaran untuk perjalanan dinas 50 anggota DPRD Lebak itu sangatlah besar. Padahal, jika anggaran itu bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat akan lebih bermanfaat.
“Kabupaten Lebak ini masih membutuhkan anggaran dalam menyongsong pembangunan daerah yang lebih baik,” kata Saroji, Jumat (24/1/2025).
Saroji menilai, Kabupaten Lebak masih membutuhkan dana pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan sebagai penunjang layanan publik.
“Daripada hanya untuk digunakan perjalanan dinas yang terkadang sifatnya tidak terlalu urgent dan seremonial. Menghamburkan keuangan daerah. Kabupaten Lebak ini masih membutuhkan anggaran dalam menyongsong pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya.
Ia menilai, ada yg lebih penting dibanding perjalanan dinas, misalnya membangun infrastruktur akses jalan yang sering dilalui masyarakat.
“Bahwa berdasarkan data, 187.064 kilometer jalan masih rusak di Kabupaten Lebak. Untuk membangun jalan tersebut tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar,” ungkapnya.
“Apalagi jika anggaran perjalanan dinas anggota DPRD di Lebak sedikit dipangkas untuk membantu perbaikan jalan, tentunya sangat membantu akses masyarakat yang ada di Lebak,” sambungnya.
Saroji berharap, agar anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Lebak sebaiknya dipangkas. Sebab, tidak terlalu penting dan terkadang juga hasil daripada kunjungan dinas tidak membuahkan hasil.
“Lebih baik anggaran yang begitu fantastis dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang menunjang kebutuhan publik yang masih belum terselesaikan dari masa penjajah sampai era modern ini,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang menyatakan, kesiapan lembaganya untuk mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Sebagai regulasi yang harus ditaati, kami akan mengikuti kebijakan ini sepenuhnya. DPRD Lebak tidak akan menolak, karena ini untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar Bangbang.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd