SERANG – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Mahasiswa dan Pelajar Banten berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (22/11/2024).
Massa mendesak Kejati Banten kembali mengusut kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, senilai Rp114,061 miliar. Kasus tersebut sudah bergulir sejak 2019 lalu.
Kasus tersebut melibatkan Tb. Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari calon Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany dan juga sejumlah orang, salah satunya Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.
Berdasarkan informasi, pembebasan lahan Sport Center seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan. Akibatnya negara mengalani kerugian sebesar Rp86 miliar.
Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Kritis (Gemtis), Baehaki menuntut Kejati Banten menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sport Center.
Ia menilai, berlarut-larutnya pengusutan kasus dugaan korupsi ini menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Banten.
“Sudah bertahun-tahun berlalu, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Ini jelas menunjukkan adanya mafia yang beroperasi di balik kasus ini,” katanya.
“Kejati Banten sudah seharusnya segera menetapkan tersangka dan mengambil tindakan konkret demi rasa keadilan untuk masyarakat. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti bersuara hingga keadilan ditegakkan,” sambungnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : TB Ahmad Fauzi