Beranda Peristiwa Akses Jalan Cilalung Ciputat Ditutup Pemilik Lahan, Warga Protes

Akses Jalan Cilalung Ciputat Ditutup Pemilik Lahan, Warga Protes

TANGSEL  – Akses jalan Cilalung 3, RT.04, RW.05, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup oleh yang mengaku sebagai pemilik lahan bernaha Haji Mukri.

Pantauan di lapangan, Jalan konblok dengan lebar 3 meter tersebut ditutup dengan menggunakan dua buah pipa besi yang disemen.

Hal itu sontak membuat warga protes. Pasalnya, masyarakat sekitar yang termasuk warga kampung dan terdapat 3 cluster di dalamnya tidak bisa melewati akses jalan tersebut.

Saat ditemui di lokasi, warga sekitar Masdar mengatakan, penutupan jalan tersebut disebabkan lantaran pihak pengembang cluster Alam Properti tidak menepati kesepakatannya untuk berbelanja material di tokonya.

Masdar menjelaskan, Haji Mukri sebagai pemilik lahan mempunyai toko material. Pada saat awal kesepakatan, pembangunan cluster Alam Properti yang saat ini masih berlangsung berjanji untuk membeli material di tokonya.

“Kesepakatan itu awalnya karena pemilik lahan ini mau menghibahkan Jalan yang sebelah situ biar ada akses jalan warga termasuk warga Cluster. Tapi asalkan pihak Cluster membeli materialnya dari tokonya,” ujar Masdar saat diwawancarai, Selasa (4/7/2023).

Masdar melanjutkan, setelah pembangunan berlangsung, pihak cluster tidak lagi membeli material di toko pemilik lahan karena dianggap mahal dan kualitasnya tidak bagus. Selain itu, pengiriman barang yang lambat juga menjadi alasan pihak cluster.

“Dari situ pemilik lahan menutup Jalan yang berimbas kepada warga sekitar bukan hanya warga perumahan saja,” kata Masdar.

Menurut Masdar, mediasi antara pihak pemilik lahan dan pengembangan sudah pernah terjadi. Hasilnya, kata dia, pengembang akan memberikan kompensasi kepada pemilik sebesar Rp.100 juta, dan pemilik (Haji Mukri) pun menyetujuinya.

“Setelah ada persetujuan itu namun tiba-tiba ada keluarga Haji Mukri yang lain bernama Haji Satiri tidak menyetujuinya. Haji Satiri ini pengennya bukan kompensasi tapi Jalan tersebut disewa,” paparnya.

Jadi tanah ini, kata Masdar, sebetulnya dahulu milik orang tua mereka. Lambat laun, setelah orang tuanya meninggal maka dikuasai oleh anak-anaknya.

“Jadi keluarga ini berpengaruh lah di sini. Orang kaya di sini. Dia punya lahan di sini itu luas. Kalau Alas haknya aja masih Segel atau tanah garapan. Itu udah dulu banget. Bukan girik juga,” terangnya.

Namun saat di tanya wartawan terkait kelengkapan ijin perumahan, ia menegaskan, ijin tersebut sempat di proses pada tahun 2021 silam. Selebihnya ia tak menangani lagi.

“Dulu saya yang di suruh oleh pemilik perumahan untuk mengurus ijin. Cuma saya hanya sampai kecamatan. Dan berhubung ada orang khusus di dalam PT, selanjutnya saya ga tahu lagi. Di lanjutkan oleh pemiliknya,” ucap Masdar

Sementara itu di lokasi yang sama, Suherman, PPNS Satuan polisi Pamong Praja Kota Tangsel saat melakukan tinjauan meminta kelengkapan berkas perijinan perumahan Alam Properti. Menurutnya, perumahan tersebut di sinyalir belum memiliki perijinan bangunan gedung (PBG)

“Iya, justru saya meluncur kesini karena adanya laporan dari masyarakat. Untuk melihat kelengkapan ijin disini, rencananya kami akan memanggil pihak pemilik untuk mendapatkan penjelasan,” ungkap Herman

Di katakannya, ia tak mau gegabah mengatakan perumahan tersebut belum mengantongi PBG. Karena, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait surat-surat kelengkapan.

“Untuk masalah ijin, saya juga belum bisa memastikan. Nanti kita cek dulu deh. Besok saya layangkan surat panggilan,” ungkapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News