Beranda Bisnis Akibat PPKM, Tingkat Hunian Hotel di Banten Terjun 14,05 Poin

Akibat PPKM, Tingkat Hunian Hotel di Banten Terjun 14,05 Poin

Ilustrasi - foto istimewa kompas.com
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Banten pada Juli 2021 turun 14,05 poin. TPK hotel berbintang Banten pada Juli 2021 mencapai 24,59 persen atau turun 14,05 poin dibanding bulan sebelumnya yaitu sebesar 38,64 persen, kemudian dibandingkan bulan yang sama tahun lalu turun 7,71 poin.

Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) gabungan (asing dan Indonesia) pada hotel berbintang selama Juli 2021 mencapai 1,43 hari atau turun 0,03 poin dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,46 hari, kemudian dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, RLMT gabungan turun 0,01 poin.

Perkembangan TPK selama setahun terakhir memperlihatkan kondisi yang masih berfluktuatif, pada bulan Juli 2021 mengalami penurunan. Hal ini kemungkinan dikarenakan adanya PPKM
Darurat Jawa dan Bali yang mulai diterapkan pada 3 sd 20 Juli dan adanya perpanjangan PPKM. Prediksi TPK satu bulan ke depan diperkirakan mengalami penurunan karena meskipun
terdapat hari libur Tahun Baru Islam dan Hari Kemerdekaan RI pada bulan Agustus 2021, namun terdapat peraturan PPKM darurat oleh Pemerintah yang berlangsung sepanjang bulan
Agustus 2021.

Pada bulan Juli 2021, RLMT gabungan (asing dan Indonesia) pada hotel bintang di Banten tercatat sebesar 1,43 hari atau turun 0,03 poin dibanding bulan Juni 2021. Dilihat dari asal tamu hotel, penurunan ini disebabkan oleh turunnya RLMT Asing sebesar 0,66 poin. Dirincilebih lanjut menurut klasifikasi hotel, penurunan RLMT gabungan pada hotel berbintang dibulan Juli 2021 disebabkan oleh turunnya RLMT gabungan pada hampir seluruh kelas hotelbintang di Banten, kecuali hotel bintang tiga yang justru naik sebesar 0,03 poin. Dibandingkandengan bulan yang sama tahun lalu, RLMT gabungan turun sebesar 0,01 poin. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News