TANGSEL – Akibat penyebaran virus Corona (Covid-19), beberapa perusahaan khususnya di bidang ritel, outsourcing, restoran, dan lainnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami penurunan omzet.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lantaran tak sanggup membayar gaji karyawan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel Yantie Sari mengatakan, sampai pukul 10.18 WIB tadi, sebanyak 1.582 karyawan telah melapor terkena PHK.
Menurut Yantie, berdasarkan data Disnaker Tangsel para karyawan yang melapor PHK tersebut berasal dari 27 perusahaan. Hal itu diketahui berdasarkan nama, alamat rumah dan alamat perusahaan yang dilaporkan karyawan tersebut.
“Data tersebut sesuai by name by address (nama lengkap dan alamat), dan secara berkala kami laporkan ke provinsi dan untuk diverifikasi ulang,” terang Yantie, Senin (13/4/2020).
Namun begitu, lanjut Yantie, langkah PHK tersebut tidak berarti perusahaan-perusahaan itu akan tutup.
“Tapi langkah PHK itu bukan berarti perusahaannya mau tutup. Misal ada 25 perusahaan, bukan berarti dia tutup kalau PHK itu, jadi pekerjanya di situ ada 10, yang PHK ada 5. Tapi bukan berarti perusahaan itu tutup. Kita belum dapet laporan perusahaan atau pabrik yang tutup,” paparnya.
Sementara untuk yang di PHK, kata Yantie, bisa mengikuti kartu prakerja 4 bulan ke depan. Pihaknya akan membuka posko pengaduan dan penanganan Covid-19 di kantor Disnaker.
“Pasti berdampak semua juga, gak hanya di Tangsel saja. Yang namanya terpukul ya terpukul mas, ada efisensi, PHK, tapi ya kita lihat lagi. Makanya nanti akan ada jaring sosial,” tandasnya. (Ihy/Red)