TANGERANG – Virus Corona atau Covid-19 membuat dunia peradilan kuwalahan. Pengadilan Negeri Tangerang sampai membuat sikap terkait pencegahan virus Corona.
Surat bersifat Intruksi nomor W29.U4/361/KP.10.10/3/2020 dari Ketua PN Tangerang Muhammad Damis itu, sedikitnya ada 9 poin yang mesti dipatuhi, diantara lain :
1. Untuk persidangan baik perdata maupun pidana agar ditunda untuk jangka waktu 14 hari kedepan, dimulai 17 Maret 2020 dan dapat dimulai kembali pada 31 Maret 2020
2. Untuk persidangan pidana agar segera dibuat perpanjangan penahanan, dan untuk persidangan perdata agar disampaikan penundaan kepada para Pihak
3. Palayanan PTSP tetap dijalankan secara terbatas, yaitu berkaitan memberikan informasi tentang penundaan baik perkara perdata maupun pidana selama jangka waktu 14 hari
4. Absensi elektronik (Finger Print) ditiadakan dan diganti ke absensi manual dengan menggunakan ballpoint masing-masing.
5. Meniadakan kegiatan apel Senin Pagi dan Jumat Sore dan segala bentuk rapat/kegiatan
6. Apabila dirasa kurang sehat, demam dan batuk dilarang masuk kantor dan segera membuat surat ijin sakit yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
7. Agar menghindari kontak fisik dan menjaga kesehatan
8. Apabila ada kendala atau permasalahan terkait dengan pelaksanaan intruksi ini agar berkonsultasi kepada Ketua Pengadilan
9. Intruksi ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap memberikan informasi yang jelas dan pengertian kepada para pengguna layanan
Tercatat, inturksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim, Panitera, Sekertaris, Kepala Bagian Umum, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Karyawan, Tenaga Kerja Kontrak Pengadilan Negeri Tangerang.
(Tra/Ren/Red)