Beranda Hukum Akhirnya Bidan dan Bayinya Keluar dari Rutan Pandeglang

Akhirnya Bidan dan Bayinya Keluar dari Rutan Pandeglang

Bidan Nunung bersama bayinya usai menjalani sidang di PN Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Bidan Nunung Nurhayati bersama bayi R yang sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang karena terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akhirnya bisa tinggal kembali di rumah setelah menyandang status sebagai tahanan rumah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa bidan Nunung Nurhayati menjadi tahanan rumah. Keputusan Majelis Hakim PN Pengadilan merujuk pada Ketentuan Perundang-undangan pasal 23 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa Nunung Nurhayati.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim,
memerintahkan Penuntut Umum mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi Tahanan Rumah di Pandeglang.

Serta memerintahkan kepada terdakwa Nunung Nurhayati untuk tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti dan harus hadir di persidangan pada waktu yang ditetapkan serta tidak akan menjauhi hukuman apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Anggi Prayurisman mengatakan, Majelis Hakim memerintahkan mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi tahanan rumah usai persidangan yang digelar pada Senin (28/11/2022) kemarin.

“Dengan adanya penetapan Majelis Hakim maka jaksa langsung melaksanakan penetapan tersebut agar terdakwa dapat keluar dari rutan sebelum pukul 00.00 WIB,” kata Anggi, Selasa (29/11/2022).

Namun perintah tersebut hanya berstatus sebagai pengalihan tahanan saja. Dimana awalnya sebagai tahanan biasa menjadi tahanan rumah, sedangkan untuk proses hukumnya masih tetap berlanjut.

“Denga agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan jika ada dari terdakwa. Karena tahanan majelis maka majelis yang punya wewenang, cuma majelis dapat meminta jaksa untuk memantau pelaksanaannya pengawasan jika dikawatirkan terdakwa keluar dari wilayah Pandeglang untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan karena Jaksa kan punya intelijen,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang, Ajat Sudrajat membenarkan bahwa terdakwa atas nama N sudah ke luar dari Rutan Pandeglang tadi malam.

“Semalam sudah keluar penetapan Hakimnya. Dan dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan rumah dan semalam sudah dikeluarkan,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News