CILEGON – Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Cilegon telah resmi terbentuk. 40 anggota legislatif itu kini telah memiliki beban kerja yang terbagi dalam 4 komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Anggaran (Banggar).
40 nama anggota legislatif beserta jabatannya tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029 yang digelar di gedung DPRD Cilegon, Rabu (9/10/2024).
Pantauan di lokasi, diketahui Komisi I diketuai oleh Ahmad Hafid (PAN), Wakil Ketua Andi Kurniadi (NasDem), dan Sekretaris Nadmudin (PPP). Komisi II diketuai oleh Fauzi Desviandy (Gerindra), Wakil Ketua Saefudin (PPP), dan Sekretaris Qoidatul Sitta (PKS).
Selanjutnya Komisi III diketuai oleh Ruaniyah (NasDem), Wakil Ketua Rahmatullah (PAN), dan Sekretaris Ricky Hikmatulloh (Gerindra). Sementara Komisi IV diketuai oleh Saiful Basri (PPP), Wakil Ketua Ahmad Aflahul Aziz (Gerindra), dan Sekretaris Rizki Ismail.
Selanjutnya Bapemperda DPRD Cilegon diketuai oleh Fery Budiman (PKS) dan Wakil Ketua dijabat oleh Dimas Saputra (PPP). Badan Kehormatan diketuai oleh Fachri Mohammad Rizki (Demokrat), Wakil Ketua Buhaiti (PAN). Sementara untuk Banggar, sampai saat ini belum ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Cilegon Sokhidin menjelaskan Banggar sengaja dikosongkan karena merupakan kewenangan dari unsur pimpinan untuk menunjuk apabila diperlukan.
“Banggar itu kan (kewenangan) pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua, para Wakil dapat menunjuk Ketua Harian Banggar apabila diperlukan. Ya, pimpinan belum memerlukan, nanti kita bicara,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pembentukan AKD DPRD Cilegon.
“Semoga dengan terbentuknya AKD ini, seluruh anggota DPRD Cilegon dapat memaksimalkan peran dan fungsinya dengan baik. Selamat bekerja,” ujarnya. (STT/Red)