Beranda Pemerintahan Ajukan Perubahan RPJMD, Dewan Minta Pemprov Banten Konsultasi ke Kemendagri

Ajukan Perubahan RPJMD, Dewan Minta Pemprov Banten Konsultasi ke Kemendagri

Ketua DPRD Banten, Andra Soni

SERANG – Ketua DPRD Banten, Andra Soni meminta Pemprov Banten untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2017-2022. Hal itu juga menepis anggapan adanya penolakan dewan atas usulan pemprov.

“​Sesuai ketentuan Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan karena beberapa alasan diantaranya adanya bencana nasional pandemic wabah Covid-19. Namun demikian perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan karena sisa masa berlaku RPJMD kurang dari tiga tahun,” kata Andra, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Andra, memperhatikan ketentuan tersebut, pihaknya menyarankan Pemprov Banten untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Kemendagri sebelum melakukan penyesuaian target dan ketercapaian indikator makro dan program pada RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022.

“Jadi DPRD bukan menolak, tapi memberikan masukan kepada gubernur untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri,” jelasnya.

Diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dalam surat permohonan bernomor 050/998-BAPP/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 didalamnya terdapat pasal 342 tentang tata cara perubahan RPJPD dan RKPD bahwa salah satu faktor yang memungkinkan terjadi perubahan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana non alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

WH menyebutkan pandemik Covid-19 di Banten mengakibatkan capaian target yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 menjadi sulit diwujudkan. Hal itu mengacu pada beberapa uraian inti.

Pertama, terjadinya bencana nasional pandemik Covid-19 termasuk di Banten yang mengacu kepada keputusan Presiden RI dan diteruskan melalui surat keputusan gubernur.

Kedua, penanganan terhadap Covid-19 mengharuskan pemprov melakukan tiga kali pergeseran anggaran.

Ketiga, pergeseran tersebut telah mengubah komposisi/struktur anggaran baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Pada belanja langsung terjadi perubahan pada hampir seluruh program dan kegiatan dengan total seluruh pergeseran Rp 1.828.669.776.012.00 dengan titik tekan pada belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan Covid-19.

Akibatnya, pemenuhan target program dan kegiatan dalam RPJMD 2017-2022 menjadi sulit yang berimplikasi pada pemenuhan indikator makro tahun 2020,2021, dan 2022.

Keempat, memperhatikan poin pertama sampai tiga tersebut, RPJMD 2017-2022 memenuhi syarat untuk dilakukan revisi. Namun di sisi lain, berdasarkan pasal 342 Permendagri 86 tahun 2017 bahwa perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari tiga tahun untuk menjadi dasar RKPD tahun perencanaan.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News