SERANG – Sidang lanjutan korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Ciegon Mandiri (PCM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/2/2024). Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon menghadirkan Direktur Utama PT PCM saat ini yaitu Muhammad Willy.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Adikusumo itu, Willy mengatakan dirinya tidak tahu secara jelas mengenai kasus pengadaan kapal tunda karena ia baru masuk ke PT PCM pada 2021. Ia menjelaskan PT PCM saat ini tidak memiliki urgensi untuk membeli kapal dan memaksimalkan kapal yang sudah ada.
“Kedepannya mungkin perlu kapal dari bisnis yang saat ini kami jalani. Ada bisnis yang tidak perlu membeli dulu (jadi) kita menggunakan dulu kapal yang ada,” ujarnya.
Willy juga menerangkan PT PCM saat ini tidak terlalu mengurusi perkara korupsi pengadaan kapal tunda karena sudah masuk ke meja pengadilan.
“Mengenai masalah tugboat ini kami hanya mengamati saja tidak memberi komentar (hanya) mengamati. (terkait uang pengganti) ngga (mempermasalahkan) karena sudah masuk ranah hukum,” imbuhnya.
Terkait kewenangan, Willy mengatakan memang untuk penggunaan anggaran lebih dari Rp10 miliar pasti harus ada tandatangan dari direktur utama dan direktur lainnya. “Karena direktur utama punya wewenang anggaran dengan jumlah berapapun,” terangnya.
Willy juga menerangkan sempat ada uang pengembalian dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta. PT Am Indo Tek merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PCM dalam pengadaan kapal tunda secara patungan.
Hal tersebut kemudian dibantah oleh terdakwa Aryo kalau uang pengembalian tersebut sepenuhnya dari dirinya. Ia mengatakan dirinya hanya melakukan transfer sebesar Rp300 juta.
“Keberatan yang mulia, uang Rp450 juta (itu) saya hanya transfer Rp300 juta (untuk sisanya) Rp150 juta (itu pengembalian dari) ajudan Edi (Edi Ariadi, mantan Walikota Cilegon),” pungkasnya.
(Dra/red)