Beranda Hukum Ajaib! RAB Proyek Pemecah Ombak Cituis Sudah di Tangan Pengusaha Sebelum Lelang

Ajaib! RAB Proyek Pemecah Ombak Cituis Sudah di Tangan Pengusaha Sebelum Lelang

Sidang korupsi pemecah ombak Cituis Tangerang di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pemecah ombak atau breakwater PP Cituis Tangerang sudah di tangan pengusaha sebelum lelang dimulai.

RAB itu sudah bocor ke tangan Parjianto yang merupakan pemodal dan peminjam bendera perusahaan CV Kakang Prabu sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek.

Fakta itu disampaikan terdakwa Asep Saepurohman pada sidang korupsi proyek breakwater di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (29/8/2024).

Asep mengatakan saat pertama kali bertemu dengan Parjianto pada Februari 2023 sudah diperlihatkan RAB proyek breakwater. Padahal, saat itu ia mengaku belum mengetahui proyek yang dimaksud.

“Ketika saya pertama kali bertemu Parjianto (saya) diberikan RAB proyek Cituis di kafe Wanda Galuh. Pak Parjianto udah memegang (RAB) proyek Cituis,” ujar Asep.

Pertemuan berlanjut antara Parjianto dan Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Yan Jungjung di kantor dinas.

Asep kemudian meminta kepada Parjianto untuk menggunakan material dari dirinya. Asep mengakui jika dirinya memiliki usaha material.

“Bukan komitmen fee, di dalam perjanjian sudah sangat jelas jika pekerjaan tidak terealisasi maka uang dikembalikan. Jelas bentuk kerja sama bukan komitmen fee,” kata Asep.

Namun, Asep mengaku kerja sama itu batal karena perubahan skema pekerjaan. Awalnya dilaksanakan lewat jalur darat kemudian diubah jadi lewat laut.

Dirinya mengaku sudah mengembalikan uang kepada Parjianto sebesar Rp350 juta untuk belanja material. “Uang itu saya kembalikan ke Pak Parjianto sebesar Rp350 juta cash dan transfer,” imbuhnya.

Baca Juga: Yan Junjung Pejabat DKP Banten Disebut Minta ‘Jatah’ Proyek Breakwater PP Cituis Tangerang

Ia bersikukuh tidak pernah menjanjikan Parjianto jadi pemenang lelang. Asep bahkan merasa rugi karena dirinya tidak jadi memasok material di proyek itu dan harus mengembalikan uang yang sudah ia terima.

Asep Saepurohman didakwa menerima suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 407 juta lebih dari nilai proyek pemecah ombak senilai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Penyidik Kejati Banten Diduga ‘Tekan’ Terdakwa Kasus Korupsi Pemecah Ombak Cituis

Asep dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News