SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim dihadapan jajaran Kementerian PUPR RI menyampaikan bahwa pemanfaatan pembangunan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula harus berpihak kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang.
“Pada prinsipnya air tidak boleh dibisniskan atau diperjualbelikan. Karena pembanguan waduk dan bendungan serta pemanfaatannya menggunakan teknologi, dibolehkan pengenaan biaya untuk teknologinya,” ujarnya melalui keterangan tertulis di media sosial resminya, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, perlu kejelasan sampai dimana batas kewenganan Provinsi Banten dalam pengelolaan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula. Serta apa yang harus dilakukan oleh Provinsi Banten dalam pengelolaannya.
“Secara teknis kita perdalam agar lebih kongkret pola kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha. Kita harus tahu debit airnya, keberpihakan kita ke rakyat berapa? Harus ada keadilan,” katanya.
“Pemanfaatannya, jangan menjadi ajang untuk mencari keuntungan. Ini menyangkut kebutuhan industri dan rakyat. Harus dilayani dengan baik,” lanjutnya.
Masih menurut Gubernur, untuk Provinsi Banten, kepentingan utama untuk pemanfaatan Waduk Karian dan Bendungan Sindangheula adalah untuk air irigasi pertanian, air baku, air minum dan industri
(Red)