Beranda Peristiwa AGRA Soroti Terbitnya SHM dan SHGB di Kawasan Laut Tangerang

AGRA Soroti Terbitnya SHM dan SHGB di Kawasan Laut Tangerang

Aktivis AGRA memberikan pernyataan sikap soal sertifikat HGB di tengah laut. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyoroti terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengeluarkan pernyataan terkait terbitnya SHM dan SHGB di kawasan laut yang dipagari di Kabupaten Tangerang.

Nusron menyatakan bahwa kementeriannya sedang menginvestigasi sertifikat SHGB di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan tersebut.

Investigasi itu melibatkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Proses investigasi bertujuan untuk memastikan apakah bidang tanah tersebut berada di dalam atau luar garis pantai. Data pengajuan sertifikat sejak 1982 akan dibandingkan dengan garis pantai terbaru hingga 2024.

“Setelah memicu kegaduhan publik, Menteri ATR/BPN memberikan klarifikasi. Kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), yang selama ini mendampingi nelayan dan warga terdampak, merasa penting memberikan tanggapan atas klarifikasi tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, Senin (20/1/2025) malam.

Menurut Saiful, klarifikasi dari Menteri Nusron Wahid adalah bentuk upaya cuci tangan.

Ia menilai, sejak awal keberadaan sertifikat tersebut sudah seharusnya diketahui oleh kementerian, mengingat informasi tersebut berasal dari aplikasi Bhumi ATR/BPN yang dikembangkan oleh kementerian itu sendiri.

“Dalam pernyataannya, Menteri ATR/BPN menyebut ada dua SHGB di kawasan perairan Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, masing-masing atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu, terdapat sembilan bidang SHGB dan 17 bidang SHM milik perseorangan, meski pemiliknya tidak disebutkan,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, PT Intan Agung Makmur diketahui merupakan perusahaan patungan antara PT Kusuma Anugerah Abadi dan PT Inti Indah Raya, dengan Freddy Numberi sebagai komisaris utama dan Belly Djaliel sebagai direktur.

Baca Juga :  Viral! Kades Cikuya Diduga Surati PKL Minta THR

Lebih lanjut dikatakan Saiful, keduanya juga memegang jabatan serupa di PT Multi Artha Pratama, anak perusahaan Agung Sedayu Group, yang merupakan salah satu pemegang saham PT Pembangunan Alam Nusantara Indonesia (PANI) pengembang PIK 2. Hal serupa berlaku untuk PT Cahaya Inti Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan PT PANI.

Saiful menegaskan, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pagar laut di kawasan tersebut adalah bagian dari proyek PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group melalui PT PANI.

“Munculnya SHGB dan SHM di kawasan laut melanggar hukum, karena pesisir pantai dan laut adalah kawasan sempadan yang tidak bisa disertifikasi menurut UU Pokok Agraria. Satu-satunya izin yang sah di kawasan laut adalah Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terangnya.

Saiful juga mendesak agar SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut tidak hanya dibatalkan, tetapi juga agar semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian ATR/BPN, diadili.

Ia menilai langkah pengukuran garis pantai yang direncanakan oleh Menteri ATR/BPN tidak tepat, karena dokumen penerbitan sertifikat sejak 1982 juga dianggap ilegal.

“Meskipun terjadi pergeseran garis pantai akibat abrasi, kawasan tersebut tetap merupakan sempadan yang tidak boleh disertifikasi,” tambahnya.

AGRA juga meminta agar status proyek strategis nasional (PSN) pada sebagian kawasan PIK 2 dicabut, dan seluruh operasional PIK 2 dihentikan.

“Presiden Prabowo harus mengevaluasi seluruh jajaran kabinet yang terlibat dalam skandal PIK 2 tanpa terkecuali,” tegas Saiful.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News