SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini berupaya mempercepat penyelesaian administrasi untuk pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum (RSU) Banten yang selama sembilan bulan belum terbayarkan.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku telah menginstruksikan manajemen RSU Provinsi Banten untuk segera menyalurkan insentif terhadap para Nakes.
“Minggu depan, jajaran manajemen ditargetkan mampu menyelesaikan administrasi dan penyaluran insentif para nakes,” ujar WH, Sabtu (3/7/2021).
Dijelaskan WH, keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSU Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Senada, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti memastikan saat ini manajemen RDU Banten tengah melakukan proses penyusunan adminsitrasi.
“Oleh pihak manajemen RSU Banten sedang dalam proses penyusunan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan pencairan,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, anggaran untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 sudah tersedia. Dana tersebut sudah bisa didistribusikan mulai pekan depan. “Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,” jelas Rina.
Sementara, Direktur RSUD Provinsi Banten, Danang Hamsah Nugroho mengaku akan berusaha keras menyelesaikan perintah Gubernur Banten.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan, pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan bahwa kami berusaha keras menyelesaikan sesuai perintah tersebut,” ujar Danang.
Adapun terkait masalah penggunaan masker yang sempat beredar di media, Danang menegaskan pemberian masker sesuai dengan aturan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Revisi Ketiga.
“Bahwa masker N95 hanya digunakan oleh petugas yang melakukan tindakan aerosol di ruangan tertentu. Jadi bukan dijatah,” tegas Danang.
Dijelaskan, penggunaan masker N95 sudah disupervisi oleh dokter spesialis okupasi yang mendalami tentang K3RS. Tidak setiap orang memakai masker N95.
“Jadi masker tidak dijatah, tapi diberikan sesuai penggunaannya menurut aturan,” tandasnya.
(Mir/Red)