TANGERANG – Hotel milik artis Cynthiara Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Usai penggerebekan tersebut, wanita 35 tahun itupun ditahan.
Diketahui, Hotel Alona milik Cynthiara Alona yang terletak di kawasan Kreo, Kota Tangerang ternyata dijadikan lokasi prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, mengatakan motif ekonomi menjadi pendorong bagi Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online.
“Motifnya karena Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” ujar Yusri Yunus dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa modus operandi bisnis prostitusi tersebut adalah menawarkan layanan PSK di bawah umur secara daring dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Prostitusi online ini, kata dia, mematok tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta, uang tersebut kemudian dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.
“Tarifnya melalui Michat Rp400 – Rp 1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban menerima berapa,” kata Yusri.
Diketahui, dalam penggerebekan polisi mengamankan total sebanyak 15 PSK di bawah umur. Mereka saat ini telah dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Handayani” di Jakarta.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas perannya masing-masing. Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Cynthiara Alona sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengaku mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
Selain Alona, polisi juga mengamankan DA yang berperan sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Ketiganya kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU No 88 tentang perubahan UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Red)