Beranda Uncategorized Ada Klaster Pilkada, Bawaslu Banten Soroti Saksi TPS Tak Bebas Covid-19

Ada Klaster Pilkada, Bawaslu Banten Soroti Saksi TPS Tak Bebas Covid-19

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari memberikan paparan. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyoroti saksi pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak bisa memastikan bebas Covid-19 pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu. Hal itu dikarenakan tak adanya aturan yang mengatur kewajiban saksi di TPS untuk melakukan rapid test maupun swab.

Komisioner Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari menilai meski terjadi kekosongan hukum, para paslon juga harus mempunyai tanggungjawab moral. Salah satunya secara sadar meminta saksi-saksi yang akan ditempatkan di TPS untuk mengikuti rapid test ataupun swab.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahin 2020 hanya mengatur ketentuan penyelanggara pemilu untuk melakukan tes deteksi Covid-19. Meski begitu, dalam aturan main tersebut tak mengatur kewajiban yang sama untuk pada saksi paslon di TPS.

“Tidak menyebutkan salah satu klausul pun yang menyatakan saksi paslon itu harus menyerahkan hasil rapid test,” kata Nuryati usai acara ujarnya media meeting sinergitas informasi publik terkait pengawasan pemilihan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/12/2020).

Nuryati mengatakan, seharusnya TPS bisa dijadikan tempat yang steril dari Covid-19. Akan tetapi hal itu terkendala lantaran saksi TPS melakukan hal yang sama dengan penyelanggara pemilu. Pihaknya sendiri tak bisa berbuat banyak karena Bawaslu hanya bisa mengawasi apa yang diatur dalam sebuah ketentuan.

“Harusnya TPS itu tempat yang steril dari Covid-19. Bagaimana bisa memastikan bahwa itu steril, maka seluruh yang hadir di TPS harus menyatakan hasil tersebut (deteksi covid-red). Karena ini tidak tercantum dalam klausul PKPU maka tidak ada kewajiban Bawaslu mengawasi hal tersebut,” katanya.

Menurut mantan pekerja migran itu, ketiadaan ketentuan saksi paslon di TPS untuk melakukan deteksi Covid-19 merupakan kekosongan hukum. Nuryati tak ingin berspekulasi mengapa hal itu bisa tejadi, apakah faktor kelalaian atau hal lainnya.

Baca Juga :  Survei Terbaru, Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf 54,1 Persen, Prabowo-Sandi 33,9 Persen

“Kita juga tersadarnya menjelang pemungutan suara. Kami dari pengawas melakukan hal ini. Bagaimana posisi pengawas pemilihan di empat kabupaten/kota yang 10 orang (positif Covid-19) terdapat di Kabupaten Serang. Tes swab dua hari sebelum pemungutan suara sehingga posisinya digantikan oleh pengawas di tingka desa,” ujarnya.

Dengan posisi pemungutan suara telah usai, saat ini pihaknya mengharapkan adanya kesadaran dari Paslon. Bukan lagi dari melihat sisi regulasi tapi juga tanggung jawab moral dalam konteks penegakan disiplin Covid-19.

“Keselamatan adalah hukum tertinggi dengan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi maka prinsip itu harus dijunjung. Masing-masing harus menjaga itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan Nuryati, untuk jumlah saksi TPS sendiri setiap paslon menugaskan dua orang per TPS namun yang hadir hanya satu orang. Masing-masing paslon sendiri mewajibkan harus ada saksi di TPS.

Seperti diketahui, terdapat 11 paslon di empat Pilkada kabupaten/kota di Banten. Sementara jumlah pemilik hak pilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.310.563 jiwa. Tiga jutaan lebih pemilih tersebut tersebar di 79 Kecamatan,  762 Desa dan 9.055 TPS.

“Kita bisa bayangkan saksi di masing-masing paslon. Jadi ini menurut saya perlu diketuk hatinya dari paslon,” ucap Nuryati.

Dalam kesempatan itu, Nuryati juga merilis rekapitulasi penanganan pelanggaran pilkada serentak 2020. Hingga kemarin, Bawaslu Banten mencatat terdapat 141 temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran.

Rinciannya, yang ditangani Bawaslu Banten 4, Bawaslu Kota Cilegon 22 pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang 43 pelanggaran. Kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan 51 pelanggaran dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang 21 pelanggaran.

Bawaslu Banten juga menemukan adanya surat suara yang tertukar di TPS Cening 5, Cikedal, Kabupaten Pandeglang. 10 surat suara berasal dari Pilkada Kabupaten Serang dengan 5 diantaranya sudah dicoblos.

Baca Juga :  Ketua Timses Jokowi Harus Bisa Gaul dengan Milenial

Senada dengan Nuryati, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, tidak ada sebuah ketentuan yang mengatur saksi paslon di TPS untuk melakukan tes deteksi Covid-19. Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah bisa menindak lanjutinya.

“Saksi memang tidak ada regulasi untuk mengatur itu sehingga kita tidak bisa mengawasi apakah mereka sudah tes atau tidak. Selebihnya Satgas urusannya, kalau pilkada sudah selesai pemungutan suaranya,” ujarnya.

(Mir/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News