SERANG – Para pegawai Sekretariat DPRD Banten telah mengembalikan kelebihan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Terhitung sejak 20 Mei 2019, para pegawai sudah mengembalikan,” ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten, Deni Hermawan melalui sambungan telpon, Senin (24/6/2019).
Pengembalian jatah penggunaan BBM ini seiring adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK RI Perwakilan Banten menemukan belanja bahan bakar melebihi ketentuan sebesar Rp405.777.600. Diketahui, Sekretariat DPRD Provinsi Banten telah merealisasikan belanja BBM pada kegiatan penyediaan barang dan jasa perkantoran Rp1.022 931.200 dengan tolak ukur penyediaan kebutuhan operasional BBM Sekretariat DPRD.
BBM tersebut digunakan untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas pimpinan DPRD, pejabat eselon dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Banten.
Penerimaan bantuan BBM setiap bulan dilakukan sesuai permintaan. Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan peminjaman yang terkait dengan orang yang mendapat pinjaman kendaraan dinas/operasional lebih dari satu kendaraan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian bantuan BBM setiap bulannya.
Hasil pemeriksa buku kas umum, serta tanda terima, uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM kepada satu pejabat eselon II, empat pejabat eselon III, 12 pejabat eselon IV dan 24 pejabat fungsional di Sekretariat DPRD diketahui bahwa personel tersebut mendapatkan kupon BBM dengan volume BBM melebihi ketentuan dalam peraturan gubernur senilai Rp405.777.600.
Dari temuan BPK untuk jabatan Sekretaris atau eselon II bantuan BBM yang diterima 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bulan; untuk Kepala Bagian atau eselon III sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bulan, untuk Kasubag atau eselon IV sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan; sedangkan untuk jabatan pelaksana atau fungsional 120 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan.
Deni menyebutkan, kelebihan penggunaan BBM ini terjadi karena adanya pegawai eselon IV yang mendapatkan jatah BBM untuk kendaraan roda empat (R4). Padahal seharusnya kendaraan R4 hanya untuk pegawai eselon II dan III. Pegawai eselon IV seharusnya hanya untuk roda dua (R2). “Ada selisih dari R2 ke R4,” ujarnya.
Dikatakan, pegawai eselon IV itu mendapatkan BBM R4 karena menggunakan kendaraan operasional untuk kebutuhan alat kelengkapan dewan. “Misalnya mereka harus ke Bandung, mereka pakai kendaraan R4. Namun setelah adanya temuan ini, seluruh pegawai eselon IV di Pemprov Banten tidak lagi boleh dapat BBM R4. Jadi ini bukan fiktif, cuma kelebihan penggunaan,” tegasnya.
Dikatakan, ada 14 pegawai eselon IV yang menanggung pengembalian kelebihan penggunaan BBM. Kendati demikian ia menegaskan, kelebihan penggunaan BBM senilai Rp405.777.600 tidak hanya ditanggung pejabat eselon IV tapi juga oleh pegawai eselon II dan III. “Saya aja harus mengembalikan Rp4 juta. Karena sopir saya seharusnya pakai motor malah pakai R4,” tambahnya. (ink/red)