KAB. SERANG – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di PT Nikomas Gemilang meruak. Hal itu lantaran jumlah kuota pengunduran diri sukarela sebanyak 1.600 karyawan tidak terpenuhi.
Sekadar informasi, dari 1.175 karyawan yang mendaftar pengunduran diri sukarela, hanya 898 orang yang lolos dan dari jumlah yang terverifikasi tersebut di antaranya terdapat 487 warga Kabupaten Serang. Sedangkan sebanyak 702 orang tidak mengikuti program yang dibuka pada 11 Januari lalu dan terancam terkena PHK sepihak.
Merespon kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang meminta adanya dialog bipartrit untuk mendapatkan kesepakatan. Bipartrit sendiri yakni dialog yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Dengan proses tersebut, diharapkan hubungan industrial dapat berjalan kondusif sehingga tidak terjadi adanya PHK sepihak.
“Sisanya kalau yang kemarin ada yang tidak terima dan sebagainya, itu masuk ke ranah mediasi. Harapannya di sana tetap kondusif proses ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan antara bipartrit antara pekerja dengan pengusaha jadi tidak perlu mediasi. Kalaupun tidak, kami tetap mendampingi untuk mediasi,” jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami pada Jumat (20/1/2023).
Diana menyebutkan saat ini 290 dari 702 orang yang tidak mengikuti pengunduran diri sukarela dan terancam terkena PHK sepihak telah mengikuti proses mediasi. “Jadi sisanya yang akan kita coba komunikasikan, kita pastinya akan mengundang dari pihak pengusaha maupun serikat pekerjanya,” kata Diana.
Pengunduran diri sukarela di produsen alas kaki terbesar se-Asia Tenggara itu bukanlah tanpa alasan. Situasi ekonomi global yang menurun dan berdampak pada jumlah orderan dari negara-negara tujuan ekspor, menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap efisiensi pekerja dan bisnisnya.
Berbagai langkah juga telah dilakukan oleh perusahaan yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten sejak kuarter ketiga tahun 2022 untuk menghindari pemangkasan karyawan yakni perusahaan tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak mengadakan cuti, memberlakukan cuti khusus hingga telah mengurangi jam kerja. Namun kondisi itu tidak tertolong dan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela.
Dalam pengunduran diri sukarela, perusahaan memastikan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baik secara prosedur maupun hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Sementara itu, untuk buruh yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak, terdapat beberapa bentuk perlindungan misalnya berupa uang pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan yang di antaranya seperti manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pihaknya telah melakukan pengawalan proses pengunduran diri sukarela yang dilakukan perusahaan tersebut hingga terkait prosedur serta pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pengunduran diri sukarela untuk mendapatkan JKP.
“Tadi sudah dibuat tim yang akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ini. Nanti Pemda (Pemerintah daerah-red) yang turun, jadi nanti Pemda duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi PT Nikomas supaya jelas. Sudah,” kata Tatu kepada BantenNews.co.id usai Rapat Lintas OPD yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).
Di sisi lain, Tatu menyatakan pihaknya kini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan untuk membantu para pekerja yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak. Program tersebut bertujuan membuat lapangan kerja melalui UMKM maupun program-program yang berada di OPD yang ada di lingkungan Pemkab Serang.
“Nantinya ada pemaparan usaha-usaha apa saja yang berjalan di Kabupaten Serang baik secara offline atau juga dengan zoom meeting oleh pelaku UMKM dan mereka (yang terkena PHK-red) bisa memilih. Tentunya program dipaparkan langsung keluar angka bahwa misalnya usaha ikan nila modalnya segini, keuntungan segini jadi tidak hanya paparan bentuk kegiatan. Nanti juga ada (masukan-red) dari Koperasi PT Nikomas,” jelas Tatu.
Tatu berharap pesangon yang didapatkan pekerja tidak disalahgunakan dan bisa untuk memenuhi keberlangsungan hidup usai mengajukan pengunduran diri sukarela maupun terkena PHK sepihak. “Itu kan ada pesangon yang didapat, ini penting diamankan jangan sampai diajak ke arah investasi-investasi yang tidak bertanggungjawab,” tegas Tatu. (Nin/Red)