
LEBAK – SE (45) oknum guru yang mengajar di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, yang ngamuk memukuli serta mengacungkan pistol kepada warga di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin 2 Januari 2023 kemarin akhirnya diamankan Satreskrim Polres Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan sudah cukupnya alat bukti maka SE sudah dijadikan tersangka.
“Adapun terkait tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa, Polres Lebak sudah mendatangkan ahli psikologi dari Polda Banten untuk memeriksa kejiwaan SE, dan hasilnya SE sehat-sehat saja tidak mengalami gangguan kejiwaan,” kata Andi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/1/2023).
Ia menjelaskan, selain menjalankan tes kejiwaan, SE juga telah dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah tersangka menggunakan obat-obatan terlarang, dan hasilnya positif.
“Hasil dari tes urine tersebut tersangka positif telah menggunakan obat-obatan terlarang berjenis Benso,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lebak dengan dijerat pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dihukum penjara selama 1 tahun penjara, dan 10 tahun untuk kepemilikan senjatanya,” katanya. (San/Red)