LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar obat tanpa izin edar yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Narkoba AKP Malik Abraham membenarkan, jika anggotanya telah menangkap seorang pelaku pengedar obat.
“Benar, pelaku tersebut berinisial TS (20) diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibangkur Timur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB,” kata Malik kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa ribuan obat yang terdiri dari 1.244 butir obat merek Tramadol serta 908 butir obat warna kuning merk Hexymer serta uang dari hasil penjualan sebesar Rp 15 ribu rupiah.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 undang-undang RI nomor 2009 tentang kesehatan.
“Adapun ancaman bagi TS yakni ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)