Beranda Pemerintahan Abaikan Perintah Mediasi PT Selago, Kadisnaker Cilegon Tegur ASN Mediator

Abaikan Perintah Mediasi PT Selago, Kadisnaker Cilegon Tegur ASN Mediator

Ilustrasi pimpinan tegur bawahan. (vectorstock)

CILEGON – Waktu penyelesaian konflik ketenagakerjaan antara puluhan karyawan dengan manajemen PT Selago Makmur Plantation (SMP) dipastikan akan semakin panjang. Hal itu menyusul adanya persoalan di internal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, OPD yang membidangi.

Di kalangan awak media, beredar surat yang ditandatangani Kepala Disnaker Cilegon, Soeparman berisi teguran kepada empat anak buahnya yang diketahui menjadi mediator dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT SMP. Keempat mediator Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud yakni Moch. Zharwan yang merupakan Kasi Lembaga Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan dan tiga personel mediator lainnya yakni Tiara Manalu, Sahroni dan Siska Supiyanti.

“Awalnya mereka berempat ini kan mediator yang sudah saya berikan surat perintah tugas untuk menangani perselisihan hubungan industrial di PT Selago, tapi pada pada hari H mediasi, mereka justru menghilang dan meninggalkan tempat, ada unsur kesengajaan disini. Wajar tidak kalau saya sebagai pimpinan memberikan surat teguran?,” ungkap Kepala Disnaker Cilegon, Soeparman ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Didampingi Sekretaris Disnaker Cilegon Panca Widodo, Soeparman menegaskan dirinya tidak mau melebar lebih jauh terkait dengan persoalan di internal Disnaker. Dirinya hanya ingin agar Surat Perintah (SP) Tugas bernomor 090/566/Disnaker yang ia keluarkan terlebih dahulu itu dilaksanakan.

“Ini kan tidak, mereka malah menemui saya dan bahasanya meminta keadilan. Saya minta mereka klarifikasi saja melalui surat seperti teguran yang saya keluarkan, kenapa ini malah surat klarifikasinya justru menyalahkan Kepala Bidangnya. Yang saya pertanyakan kenapa tidak klarifikasi berisi pengakuan kesalahan karena mereka tidak menjalankan surat perintah saya, itu saja,” katanya.

Baca : Protes PHK, Buruh Demo PT Selago Makmur Plantation di Cilegon

Lebih jauh dirinya berharap agar konflik ketenagakerjaan di PT SMK itu segera menemukan titik terang. Terlebih hal itu pun menurutnya sudah menjadi perhatian banyak kalangan hingga lembaga penegak hukum.

“Kejagung dan Polda juga monitor lho, Walikota dan DPRD juga memonitor. Lha kalau saya diam saja, sama saja saya tidak bekerja. Padahal mediasi yang ketiga lalu itu seharusnya sudah final. Akhirnya kami panding sampai tanggal 20 Juli, otomatis kan proses penyelesaiannya jadi molor. Karena pada intinya mereka (karyawan dan manajemen PT SMK) itu kan minta kepastian hukum. Sekarang terserah, yang jelas SP saya belum dicabut. Kalau masih diabaikan, surat teguran kedua akan muncul,” tegas mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Cilegon ini.

Sementara Mochammad Zharwan yang dikonfirmasi menuturkan bahwa dirinya berharap agar pimpinannya segera mencabut surat teguran yang diterimanya. “Ya intinya kita meminta agar surat teguran itu dicabut, kita menunggu informasi dari beliau. Karena upaya persuasif sudah kita lakukan, semua pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya didampingi Tiara Manalu. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News