SERANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan 45 developer atau pengembang untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Hal itu mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan PSU Perumahan.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, dari 148 pengembang yang berada di Kabupaten Serang sudah ada 36 developer yang menyerahkan PSU. Sedangkan 5 diantaranya masih berproses menunggu Surat Pelepasan Hak atau SPH.
“Yang masih proses administrasi yang permohonannya sudah kita cek, verifikasi dan ada sebagian yang kita lakukan verifikasi pengukuran di lapangan itu ada 4 PSU. Jadi total target kita di tahun ini 45 yang sudah harus diserah terimakan,” jelasnya, Selasa (21/11/2023).
Prasarana yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah yaitu prasarana yang telah dibangun oleh developer berupa jaringan jalan, jaringan pembuangan saluran limbah, drainase serta tempat pembuangan sampah.
Kemudian untuk sarana yang diserahkan yakni sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kreasi, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau. Untuk utilitasnya adalah jaringan air bersih, listrik, telepon, transportasi, kebakaran dan penerangan jalan umum.
Ia memaparkan para developer menyerahkan PSU melalui sejumlah persyaratan diantaranya melakukan permohonan lalu nanti tim verifikasi penerimaan PSU dari DPRKP Kabupaten Serang akan mengeceknya.
“Kalau sudah lengkap baru kita lakukan verifikasi lapangan dan penilaian kelayakan PSU yang akan diserahkan. Kita lakukan pengukuran ulang walau mereka sudah sertifikat ada luas jalan, luas ruang terbuka hijau, luas ruang publik kita tetap lakukan pengukuran ulang. Setelah itu kita minta ke pengembang mengurus SPH, setelah SPH keluar baru kita lakukan serah terima,” paparnya.
Okeu menyebutkan para pengembang bisa menyerahkan PSU secara bertahap. Oleh karenanya, diimbau kepada seluruh developer yang sudah lebih dari satu tahun masa pemeliharaannya agar segera menyerahkan baik itu sebagian atau keseluruhan PSU.
“Kita juga memberikan teguran-teguran bagi pengembang yang sudah memenuhi kriterianya, persyaratannya agar segera menyerahkan PSU-nya baik secara keseluruhan maupun sebagian,” tegasnya.
(ADV)