Beranda Kesehatan BPOM Serang Temukan 33 Sarana Distribusi Produk Pangan Tanpa Izin Edar

BPOM Serang Temukan 33 Sarana Distribusi Produk Pangan Tanpa Izin Edar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menemukan produk pangan tanpa izin edar. (Foto: Ade/Bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Serang telah memeriksa 49 sarana distribusi pangan seperti gudang distributor atau importir dan sarana ritel pangan di wilayah Serang. Pengawasan tersebut berlangsung mulai 1 minggu sebelum puasa hingga minggu ke-3 bulan Ramadan.

Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat 33 (67,35%) sarana distribusi yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal.
Hal itu disampaikan BPOM Serang saat konferensi pers di kantornya di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (10/5/2021).

Kepala BBPOM Serang Trikoranti Mustikawati menyampaikan dari 33 sarana distribusi yang TMK, ditemukan 144 item (1667 pcs) produk pangan Tidak Memenuhi Syarat(TMS) yang terdiri dari 20 item (41 pcs, 13,89%) pangan kedaluwarsa; 43 item (1495 pcs, 29,86%) pangan illegal; dan 81 item (131 pcs, 56,25%) pangan rusak. Temuan tersebut diperoleh di sarana ritel dan gudang importir. Temuan pangan rusak (susu kental manis kemasn kaleng), pangan kedaluwarsa (roti tawar & produk bakery, susu UHT, kerupuk), dan pangan TIE (pangan kemasan impor seperti kopi bubuk, saus/ bumbu.

Sementara untuk pangan jajanan buka puasa, pada tahun 2021 jumlah pangan yang disampling sebanyak 266 sampel, sebesar 27 (10,15%) sampel TMS mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 19 (70,37%) sampel positif mengandung formalin dan 8 (29,63%) sampel positif mengandung boraks. Pangan yang mengandung formalin yaitu tahu, teri, agar-agar dan cincau, sedangkan pangan yang mengandung boraks yaitu kerupuk tahu, sotong, dan cincau.

“Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan Badan POM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Hal ini dilakukan melalui pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak. Serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan,” ucapnya.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Serang Layani Donor Plasma Konvalesen

Ia menjelaskan pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 bekerja sama dengan lintas sektor terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, Balai Besar POM di Serang.

“Komitmen Badan POM untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Untuk masyarakat, sebelum membeli, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar & Cek Kedaluwarsa),” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News