SERANG – Rekonvasi Bhumi, lembaga yang fokus menata lingkungan hidup mendesak Pemkot Serang untuk menunda proses proses pembuangan sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPAS Cilowong Kota Serang.
Hal itu disampaikan saat para pengurus Rekonvasi Bhumi menggelar konferensi pers di Sekretariat Rekonvasi Bhumi di Jalan R.H. Joenus Soemantri, No 4/20, RT 1, RW 1, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (5/5/2021).
Dewan pendiri Rekonvasi Bhumi Agus Setiawan mengatakan pihaknya dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak kerja sama perjanjian kerja sama antara Kota Serang dan Kota Tangsel. Tetapi ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Pemkot Serang sebelum menjalankan perjanjian kerja sama tersebut.
“Di antaranya pertama studi terkait dampak yang mungkin muncul akibat penambahan volume sampah sebanyak 400 ton per hari tersebut. Kemudian. Studi terhadap dampak lalulintas, akibat penambahan mobilitas kendaraan angkutan sampah tersebut. Kemudian studi yang melihat potensi degradasi lingkungan terhadap masyarakat sekitar yang ditimbulkan oleh penambahan sampah tersebut. Kemudian berikutnya adalah Governance pengelolaan TPA, seperti apa pengelolaan yang akan dilakukan Kota Serang, terkait dengan adanya penambahan sampah 400 ton/hari,” ucapnya.
Menurutnya beberapa poin tersebut harus diperhatikan oleh Pemkot Serang. Hal itu sangat penting. “Jika pengelolaannya dilakukan seperti hari ini sama halnya kita membuat bom bunuh diri buat masyarakat dan lingkungan di Kota Serang, karena dari 800 ton/hari sampah yang dihasilkan Kota Serang sendiri hanya mampu mengangkut sampah 400 ton/hari berdasarkan beberapa berita online yang tersebar, serta di sisi lain Pemerintah Kota Serang sendiri tidak mampu mengelola sampah dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan kerja sama antara Kota Serang dan Tangsel bertentangan dengan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2019 tentang mereduksi sampah rumah tangga. Menurutnya kenapa Kota Serang tiba-tiba malah menambah sampah dari Kota Tangsel dengan volume yang cukup besar.
“Jadi, banyak hal tersebut yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang, jika hal tersebut tidak dilakukan atau tidak dijalankan, maka kami akan menguji teorinya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk melihat mana yang paling baik, mana yang paling benar berdasarkan hukum dan lingkungan,” ujarnya.
(Dhe/Red)