Beranda Hukum Simpan Narkoba di Sandal, Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Simpan Narkoba di Sandal, Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Ekspose penyelundupan sabu.

TANGERANG – Kurir sabu berinisial DS diamankan polisi di Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Jumat (30/4/2021).

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat  pihaknya mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkoba asal Medan, Sumatera Utara yang akan masuk Bandara Soetta pada 27 April 2021.

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan didapatkanlah DS. Hal itu bermula saat gerak-gerik DS mencurigakan.

“Saat digeledah benar saja DS membawa barang haram itu seberat 500 gram yang nantinya akan didistribusikan ke Lombok, Nusa Tenggara Timur. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disimpan DS di dalam sandalnya,” ungkap Yessi dalam keterangan pers.

Yessi mengatakan, aksi penyelundupan narkoba lintas provinsi yang dilakukan DS merupakan yang ketiga kalinya. Dimana pada aksi pertama dan kedua pelaku mendapat bayaran sebesar Rp14-40 juta. Sedangkan untuk pengiriman ketiga DS dijanjikan akan mendapat upah Rp25 juta dari terduga bandar narkoba berinisial BOS.

“Sebelumnya, Satres Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba berinisal NR. NR ditangkap di Kranji Barat, Bekasi pada 15 Maret 2021 lalu. Dari tangannya, polisi mendapati dua paket sabu seberat 51,77 gram dan 49,75 gram,” papar Yessi.

Selain itu, lanjut Yessi, polisi juga mengamankan satu paket lainnya yang disimpan NR dari dalam motornya sebesar 51,75 gram. Dari hasil pemeriksaan, NR disuruh membawa sabu tersebut oleh OM yang saat ini menjadi target operasi (TO) polisi dengan upah sebesar Rp10 juta dan baru dibayar Rp200 ribu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Subsider Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News