SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Serang, Ipiyanto, mengatakan bahwa pihaknya menggunakan sistem Controlled Landfill dalam mengelola sampah di TPSA Cilowong.
Menurutnya sistem tersebut relevan dengan kemampuan anggaran yang ada di Pemkot Serang. Sementara yang dilarang oleh UU Nomor 18 tahun 2008 adalah metode open dumping.
“Itu yang tidak boleh. Artinya, kami kan tidak hanya sekadar menumpuk sampah tanpa melakukan penanganan. Itu yang kami lakukan, controlled landfill,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis (28/4/2021).
Menurutnya, memang yang ideal adalah sanitary landfill karena terdapat berbagai penunjang dalam pengelolaan sampah. Namun ia meminta agar masyarakat pun melihat realita Pemkot Serang.
“Kondisi eksisting (realita) yang terjadi kan kami tidak memiliki anggaran untuk melakukan metode sanitary landfill. Jadi memang kalah berbicara ideal ya seperti itu, tapi kan kami belum bisa,” ucapnya.
Sebagai informasi Sistem controlled landfill merupakan peningkatan dari open dumping. Untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan, sampah ditimbun dengan lapisan tanah setiap tujuh hari. Dalam operasionalnya, untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukan TPA, maka dilakukan juga perataan dan pemadatan sampah.
Di Indonesia, metode controlled landfill dianjurkan untuk diterapkan di kota sedang dan kecil. Untuk bisa melaksanakan metode ini, diperlukan penyediaan beberapa fasilitas, di antaranya saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan.
Saluran pengumpul air lindi (leachate) dan instalasi pengolahannya.
Pos pengendalian operasional.
Fasilitas pengendalian gas metan
Alat berat.
Sebelumnya Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menandatangani perjanjian kerjasama soal pembuangan sampah di TPA Cilowong bersama Pemkot Serang.
Menurut Ben, awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangsel, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.
“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Benyamin, Rabu (28/4/2021).
Dia menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan. Sementara Pemkot Tangsel nantinya akan membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan bahwa kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangsel dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.
“Kemarin sudah ditandatangani oleh LH tangsel dan LH Kota Serang, kemudian kalau sudah ditandatangani seperti itu akan ada proses persiapan pendanaannya dulu jadi tidak sekarang ditandatangani sekarang ngirim, tidak. Paling sekitar bulan Juni lah mulai pembuangan sampahnya,” ucapnya.
Dikatakan Syafrudin, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.
“Pemerintah Kota Serang memastikan jika kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus,” ucapnya.
(Dhe/Red)