Beranda Pemerintahan Disnakertrans Kota Serang Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Disnakertrans Kota Serang Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Ilustrasi - foto istimewa detik.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang berharap para perusahaan di Kota Serang dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu pada para karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Disnakertrans) Kota Serang, Syafaat usai memonitoring beberapa perusahaan di Kota Serang, Senin (26/4/2021).

Ia menjelaskan saat ini semua perusahan siap pembayaran THR kepada karyawan maksimal H-7 sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Bahkan, kemarin pihaknya membentuk tiga tim yang memantau pembayaran THR oleh perusahaan kepada para karyawan. Setiap tim mendatangi dua perusahaan, sehingga kemarin total ada enam perusahaan yang dimonitor.

“Hasil monitoring, semua perusahaan menyatakan akan memberikan THR H-10 Lebaran,” ujarnya.

Syafaat mengatakan, monitoring yang dilakukan ke perusahaan untuk mengetahui kesanggupan perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja. Pada formulir yang harus diisi, perusahaan harus menjelaskan kapan mereka akan membayarkan THR kepada pekerja mereka.

Syafaat mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK.04/IV/2021 bahwa untuk pembayaran THR tahun ini wajib dibayarkan paling lambat H-7 dan wajib dibayarkan secara penuh.

“Pembayarannya bisa sekaligus, bisa juga dicicil dua kali tapi harus lunas pada H-7,” ucapnya.

Branch Manager PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Tubagus Qudratulloh mengapresiasi langkah yang dilakukan Disnakertrans Kota Serang dalam memonitor pembayaran THR yang dilakukan perusahaan. PT Catur Sentosa Adiprana Tbk sebagai perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan akan membayarkan THR kepada para pekerja H-10 atau lebih cepat tiga hari dibandingkan dengan anjuran pemerintah. “Kita sih H-10 yah kita berikan THR kepada karyawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Job Fair Kota Serang 2019 Diharapkan Mampu Serap Angka Pengangguran

Ia menyadari bahwa uang THR sangat dibutuhkan oleh para karyawan sehingga akan lebih baik bila THR diberikan lebih cepat. Ia mengakui setiap tahun rata-rata memberikan THR kepada para karyawan H-10 Lebaran. “Rata-rata kita H-10 kasih THR,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News