Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Belum Ungkap Honor Untuk Belasan ‘Tenaga Ahli’

Pemkot Cilegon Belum Ungkap Honor Untuk Belasan ‘Tenaga Ahli’

Walikota Cilegon, Helldy Agustian. (Gilang)

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon dipastikan akan segera mengefektifkan kerja Tenaga Ahli. Kelompok SDM baru dari luar pemerintahan yang semula dinamakan Tim Percepatan Pembangunan itu akan membantu kerja kepala daerah selain tiga Staf Ahli Walikota yang sudah ada.

Hal itu menyusul sudah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Walikota bernomor 800/Kep.93-Um/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli pada 20 April lalu oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

“SK-nya sudah ditandatangani. Kalau mengenai honornya, kemarin itu sudah ngomong ke Pak Sekda, dan yang pasti sumber anggarannya dari dalam lah (APBD), masak dari luar,” seloroh Helldy Agustian, Senin (26/4/2021).

Namun demikian, hingga saat ini Pemkot belum menetapkan besaran honor terhadap kelompok yang berjumlah 13 orang tersebut. Diduga hal itu lantaran belum adanya Standar Analisis Belanja (SAB) untuk jabatan ‘Tenaga Ahli’ selama ini, dan dalih Helldy yang menyatakan masih mempelajari kebijakan yang sama di sejumlah daerah lainnya.

“Kita sudah coba pelajari, di Jogjakarta ada tenaga ahli, di Kuningan ada tenaga ahli, Pacitan, semua ada tenaga ahli. Jadi itu hal yang wajar di Pemerintahan, namun (tanggung jawab kerja Tenaga Ahli) tidak di bawah langsung Walikota. Karena secara Permendagri 134, itu di bawah Staf Ahli,” ucapnya enteng.

Baca : Diam-diam, Pemkot Cilegon Susun Tim Percepatan Pembangunan

Penuh percaya diri, Helldy tak menampik bila kebijakan yang sama di beberapa pemerintahan daerah lainnya berujung pada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan berbagai aspek pertimbangan dan audit hingga berujung menuntut pengembalian honor yang sudah dikeluarkan kas daerah.

“Karena mereka (daerah lain) ngga ada cantolannya (hukum dan regulasi). Kalau kita kan ada cantolannya. Artinya ya sesuai dengan Permendagri 134 tahun 2018, nanti pelajari saja,” ucap Helldy meyakinkan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Cilegon terus mengotak atik struktur dan SDM yang digadang sementara akan bekerja selama tiga bulan tersebut untuk selanjutnya dievaluasi. Pemkot akhirnya final merumuskan tiga bidang ahli yakni Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bidang Keuangan dan Pembangunan, dan Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan. Dengan kata lain, membatalkan rencana adanya struktur Ketua, Ketua Harian serta Dewan Pakar dan Dewan Eksekutif  “Nanti setiap bidang itu rencananya ada masing-masing Staf Ahli,” tandasnya.

Baca Juga : Otak-atik Tim Percepatan Pembangunan Cilegon, Akademisi : Jangan Dengan Pertimbangan Kedekatan

Di bagian lain, Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik menuntut adanya transparansi Pemkot Cilegon terutama menyangkut anggaran yang akan diperuntukkan sebagai honor bagi Tenaga Ahli.

“Saya kira itu sangat perlu diungkap, berapa honornya? Terutama sampaikan ke kami dengan fungsi budgeting parlemen. Apalagi kan sepanjang sejarah pemerintahan baru kali ini ada Tenaga Ahli. Termasuk transparansi sumber anggarannya, didapat dari mana dan fungsi kerja Tenaga Ahli itu seperti apa?. Sampai sekarang kami belum tahu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id.

Lebih jauh Politisi Gerindra ini memandang ironis keberadaan Tenaga Ahli yang dikhawatirkan justru akan bertabrakan dengan tugas pokok dan fungsi dari Staf Ahli Walikota.

“Apalagi ini sampai kerja mereka bertanggung jawab pada Staf Ahli, mestinya kan kepada Walikota, karena Walikota lah yang punya kepentingan. Masak ahlinya ada dua, jangan-jangan nanti fungsi Staf Ahli akhirnya malah ditiadakan,” imbuhnya.

Tak sebatas honor, Hasbi bahkan menyoal kesan uji coba yang diwacanakan Pemkot Cilegon kaitan kinerja Tenaga Ahli. “Masak di pemerintahan ada trial, ada uji coba sebelum dievaluasi. Sudahlah, saran saya jangan terlalu memaksakan, kan OPD itu banyak, dan mereka semua juga adalah pembantunya Walikota ,” tegasnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News