Beranda Hukum Korsupgah KPK di Provinsi Banten Dinilai  Gagal Total

Korsupgah KPK di Provinsi Banten Dinilai  Gagal Total

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Keberadaan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) korupsi di wilayah Provinsi Banten dinilai gagal total.

Ini dibuktikan dengan mencuatnya dua kasus dugaan korupsi yang begitu besar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kedua kasus itu yakni kasus korupsi danah hibah untuk pondok pesantren (Ponpes)  pada tahun 2020 dan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Kabupaten Lebak.

Aktivis antikorupsi di Provinsi Banten, Uday Suhada menegaskan dengan terungkapnya dua kasus besar dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Banten, menunjukkan bahwa keberadaan tim Korsupgah KPK di Banten telah gagal total.

“Dari perkara yang diungkapkan Kejati Banten,  tidak nampak jejak positif hasil kerja KPK. Karenanya, pimpinan KPK harus segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan tim KPK di Banten,” ujar Uday Suhada, Minggu (25/4/2021).

Hal senada ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Internal (Wasekjen Internal) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), Aliga Abdilah bahwa tim Korsupgah KPK telah gagal total melakukan supervisi di Provinsi Banten.

“Seingat saya KPK bersama Pemprov Banten telah membuat aplikasi namanya e-hibah bansos dengan alamat website https://ehibahbansos.bantenprov.go.id/, dan ketika saya buka aplikasi website itu nge-link dengan aplikasi KPK bernama Jaga Hibah. Ini artinya bahwa memang tim Korsupgah KPK membuat sistem ini agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Namun, faktanya, telah terjadi kebocoran dana hibah begitu besar pada tahun 2020,” tegas Aliga.

Aliga mangatakan, melihat kondisi yang terjadi saat ini dengan adanya dugaan pungutan liar  dan dugaan pesantren fiktif pada hibah Ponpes 2020, membuktikan  bahwa sistem yang dibuat dan supervisi yang dilakukan KPK di Provinsi Banten telah gagal total.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Pejabat di Serang Bakal Ramai-ramai Digilir Kejati Banten Kasus Penjualan Situ Ranca Gede

“Sebaiknya KPK segera hengkang dari Provinsi Banten dan mencoba memperbaiki diri terlebih dahulu. Toh, ada atau tidaknya tim Korsupgah KPK di Banten, kondisinya tetap sama. Korupsi tetap ada,” ujar Aliga.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 Pemprov Banten menyalurkan dana hibah untuk ribuan Ponpes di Banten dengan nilai total mencapai Rp117 miliar. Namun, dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp30 juta per Ponpes itu diduga dipotong oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Tidak hanya itu, persoalan Ponpes fiktif juga muncul ke permukaan. Ponpes fiktif ini diduga telah menerima dana hibah juga dari Pemprov Banten.

Kejati Banten saat ini sudah menetapkan 3 tersangka atas dugaan pemungutan dan dugaan pesantren fiktif dalam hibah Ponpes 2020 di Provinsi Banten baik dari pihak eksternal Pemprov Banten maupun dari pihak internal Pemprov Banten. Tersangka lainnya mungkin masih akan terus ada sejalan dengan pengembangan kasus yang masih terus digarap oleh Kejati Banten.

Sementara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat Malingping, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka. (You Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News