CILEGON – Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh mengecam keras sikap PT Krakatau Steel (KS) yang secara tertulis sudah menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Warnasari. Dimana KS beralasan bahwa desain dermaga yang diajukan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Kota Cilegon pengelola Warnasari, akan menghalangi perairan di depan lahan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dua anak perusahaan KS pemilik lahan di sekitar Warnasari.
“Yang dapat menolak RIP itu kan jelas KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), atau Pemprov Banten. Lalu apa urusannya dengan KS sampai menolak RIP? KS jangan mengada-ada dan berandai-andai akan membangun pelabuhan, kan KS sudah punya KBS (PT Krakatau Bandar Samudera), ga mungkin bangun pelabuhan lagi,” cetusnya kepada BantenNews.co.id, Sabtu (24/4/2021).
Sebaliknya, politisi Demokrat ini justru menyarankan agar manajemen pabrik baja tersebut menata kinerja di internal korporasi daripada harus sampai bersurat menolak RIP Warnasari. Apalagi dengan dalih RIP Warnasari akan mengganggu keberadaan lahan milik dua anak perusahaannya.
“Per hari ini, jangankan mau bangun pelabuhan, mengurusi perumahan dinas, jalan hancur dan lampu penerangan jalan saja ga becus. Itu contoh untuk skala kecilnya saja yang saya peroleh dari keluhan masyarakat. Kalau memang KS mau ekspansi, jangankan bikin pelabuhan, urusi internalnya saja bertahun-tahun KS tidak mampu,” tegas Rahmatulloh.
Menyoal isi surat dari PT KS yang juga keberatan dengan skema akses jalan menuju areal lahan Warnasari dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari stakeholders, Rahmatulloh mengajak manajemen KS bersama untuk melihat kembali isi perjanjian di proses tukar guling lahan (ruislag) antara Kubangsari dan Warnasari pada Januari 2012 silam.
“Karena dalam salah satu klausul di perjanjian, KS berkewajiban memberikan kebebasan bagi PCM untuk membangun dan menentukan akses. Jadi bagi kami, mau desain lama atau baru, kebebasan itu masih tetap melekat. Jadi tinggal duduk bersama saja kalau itu ada desain baru, bukan malah menolaknya,” tandas politisi yang juga terlibat langsung dalam paripurna ruislag lahan pada 2012 silam tersebut.
Baca : Surati PCM, Krakatau Steel Tolak RIP Warnasari
Sebelumnya Direktur Utama PT PCM, Arief Riva’i Madawi turut menyayangkan adanya surat tersebut. Di akhir jabatannya pada Sabtu (24/4/2021), mantan Ketua DPRD Cilegon ini berharap agar cita-cita pembangunan pelabuhan daerah dapat segera terwujud dengan melanjutkan capaian yang sudah dituntaskan.
“Kita selama ini pun sudah berusaha agar PCM dalam interaksi bisnisnya bukan hanya urusan pandu dan tunda kapal, seperti terkesan menjadi supplier KBS saja. Karena pandu tunda itu sendiri akan otomatis berkembang dengan adanya pelabuhan. Nah latar belakang pembangunan akses jalan (menuju lahan Warmasari), itu kan karena untuk menarik investor dan tuntutan konsesi,” ujarnya.
Lebih jauh Arief menuturkan, semula dirinya berharap agar rencana pembangunan pelabuhan yang tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) itu turut menjadi bagian pembahasan dan dituangkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (22/4/2021) lalu, yang kenyataannya justru hanya mengagendakan pemberhentiannya bersama dua direksi yang lain oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Kami berterima kasih sudah diberikan kesempatan meskipun harus diberhentikan di saat kondisi yang menggantung untuk Pelabuhan Warnasari ini. Kami memohon ada satu bentuk kesadaran, bahwa apa yang kami lakukan ini merupakan bentuk dari perjuangan sebelumnya. Jadi semestinya, etikanya Walikota yang sekarang melanjutkan pembangunan pelabuhan ini, apalagi itu akan menguntungkan masyarakat Cilegon,” tutup Arief. (dev/red)