SERANG – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno meralat pernyataannya sendiri terkait penangkapan empat tersangka perusakan Gunung Liman, Kabupaten Lebak.
BACA : Polda Banten Tangkap Gurandil yang Rusak Gunung Lima Badiy
Dalam klarifikasinya, Joko menyatakan bahwa tersangka yang sudah diamankan polisi bukan perusak Gunung Liman merupakan gurandil di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Sementara itu, dari kasus perusakan Gunung Liman Kanekes, belum ada satupun tersangka yang diamankan.
“Belum ada tersangka. Kami ke sana (Gunung Liman), sudah tidak ada aktivitas penambangan. Namun kami tetap melakukan penyelidikan,” kata Joko ditemui awak media di Mapolda Banten, Jumat (23/4/2021).
Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengaku sudah ke lokasi pada pertengahan April 2021 sebelum tetua adat suku Baduy viral menangis karena alamnya dirusak. Meski sudah ke lokasi, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Liman kendari ada bekas penambangan emas di sana.
Polisi menemukan dua lubang galian emas yang ditinggalkan para gurandil yang tidak bertanggung jawab merusak hutan adat.
Dikatakan, aktivitas penambangan ilegal ini bertentangan dengan Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (You/Red)