SERANG – Pendamping Komunitas Adat baduy, Uday Suhada medesak aparat penegak hukum (APH) melalui Satuan Tugas (Satgas) penambangan emas tanpa izin (PETI) segera menindak tegas gurandil yang melakukan penambangan emas ilegal di wilayah hutan adat Baduy. Ia menilai, tundakan itu tentunya akan merugikan alam dan juga masyarakat adat Baduy.
“Kemudian yang terjadi adanya penembangan pohon kemudian digali oleh gurandil. Ini tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah oleh pengak hukum khsusunya satgas peti. Kasian orang tua kita memanggil dr gunung bahwa kita mendengar selama ini jargon ‘gunung ulah dilebur lebak ulah dirusak’, bantulah masyarakat kita ini juga, bukan untuk Baduy saja tapi juga Banten,” ujar Uday, Kamis (23/4/2021).
Uday menilai, jika hal tersebut dibiarkan akan memberi damoak yang kuar biasa.
“Ketika pohon di sekitar Gunung Liman ditebang maka ngga akan lagi (bisa) menyerap air. Ditambah di sana kan konturnya berbatu, tentunya potensu longsor cukup besar. Makanya jangan dicangkul, apalagi gugusan selatan salah satu gugusan daerah rawan gempa,” katanya.
Oleh karena itu, Uday juga mengutuk aksi pembalakan liar dan tambang emas ilegal di Gunung Liman, kawasan Pegunungan Kendeng.
“Saya juga meminta aparat penegah hukum segera mengambil tindakan tegas. Saya juga memeinta pemerintah baik provinsi dan Pemkab Lebak segera melakukan langkah-langkah penertiban (tambang liar),” tegas Uday.
“Lakukan pendekatan sosial terhadap tokoh masyarakat. Bahwa mereka (gurandil) perlu makan iya, tapi ngga perlu gali gunung yang akan berakibat bencana nantinya,” sambungnya.
Uday berharap, kegiatan penambangan segera berhenti. “Harapannya berhenti, jangan ada lagi,” ujarnya. (Mir/Red)