Beranda Hukum Belanja Tanah untuk UPT Samsat Malingping Antarkan SMD ke Penjara

Belanja Tanah untuk UPT Samsat Malingping Antarkan SMD ke Penjara

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kepala UPT Samsat Malingping SMD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Samsat Malingping yang berlokasi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Tersangka SMD yang merupakan Sekretaris Pengadaan Lahan sekaligus Kepala UPT Samsat Malingping diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dalam proses pembebasan lahan.

Modus yang dilakukan oleh tersangka SMD, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, tersangka belanja tanah kepada warga begitu penetapan lokasi untuk UPT Samsat Malingping.

Dari warga, tersangka SMD membeli tanah sebesar Rp100 ribu per meter dengan total belanja mencapai 6.000 meter lebih. Tanah tersebut tidak langsung dibalik nama atas nama tersangka. Seolah-olah, Pemprov Banten langsung membeli tanah tersebut dari warga. Selisih keuntungan yang didapat oleh tersangka SMD sebesar Rp400 ribu per meter.

“Dia menjual Rp500 ribu per meter kepada Pemprov Banten, namun atas nama warga. Padahal tanah sudah tersangka beli dari warga,” kata Asep, saat ekspos di gadung Kejati Banten Jalan Serang Pandeglang, Tembong, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).

Proses pembelian lahan itu terjadi di tahun 2019 silam. Melalui Intel Kejari Lebak, pihak Kejati Banten terus berkoordinasi untuk memantau gerak-gerik tersangka. “Ini hasil koordinasi dengan Kejari Lebak,” ujar Asep.

Ditanya mengenai pemodal belanja lahan tersebut, Kajati mengaku akan terus menggali keterangan secara mendalam. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain baik dari Pemprov Banten maupun pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan secara ilegal dari proses pengadaan lahan tersebut.

“Kita akan panggil pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” tandasnya.

Tersangka SMD kini ditahan di Rutan Pandeglang hingga 20 hari kedepan. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatan. Tidak cukup sebagai Kepala UPT Samsat Malingping, SMD juga dinilai menjadi broker pengadaan lahan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News