KAB. SERANG – Sistem tanda tangan digital mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Sistem tanda tangan digital legal tersebut bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya P mengatakan sistem tanda tangan digital sulit dipalsukan karena memiliki sistem keamanan yang berlapis serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dengan tanda tangan digital ini kita berharap kelebihannya dapat lebih mudah, dapat diakses di mana saja oleh pimpinan OPD. Anywhere anytime. Bisa hari Minggu, bisa hari Sabtu untuk melakukan tanda tangan digital kalau ada pekerjaan-pekerjaan yang mendesak. Keamanannya ini cukup terjamin, karena tanda tangan digital itu satu titik kalau ada yang janggal bisa ketahuan nanti terlihat ada perubahan,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Anas menyebutkan penerapan sistem tersebut untuk pertama kalinya akan diterapkan kepada Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Serang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
Dikatakan Anas untuk DPMPTSP nantinya akan bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sementara itu, untuk Bapenda akan mulai bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
“Dari Kementerian ada dua nih yang bisa mengeluarkan tanda tangan digital yaitu BSrE dibawah BSSN sama dengan BPPT. Sekarang kami coba untuk bekerjasama dengan BSSN untuk melakukan tahapan awal terhadap Bapenda,” kata Anas.
Dengan adanya rencana penerapan tanda tangan digital pertama kali di Bapenda, pejabat yang bersangkutan tidak perlu lagi melakukan tanda tangan manual yang bisa memakan waktu lama misalnya untuk penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang jumlahnya ribuan.
“Kalau tanda tangan manual kan seperti saat ini susah, mungkin kegiatannya cukup menyibukkan lah, kalau perkirakan puluhan ribu susah, waktunya terpakai untuk tanda tangan,” ujar Anas.
Anas mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum untuk sistem tanda tangan digital agar dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk saat ini dinas yang sudah memakai tanda tangan digital yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang karena diterapkan langsung dari Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil. Sedangkan, Bapenda baru langkah awal.
“Mudah-mudahan berjalan dengan baik, rencananya kita mau semua OPD ada. Tapi awalnya nih, kita masuk dulu di Bapenda mengawali kegiatan tanda tangan digital,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan sistem tanda tangan digital ini dapat mempermudah dalam menjalankan tugas agar bisa diselesaikan tepat waktu.
“Yang biasanya tanda tangan dokumen itu bisa bertumpuk-tumpuk, dengan adanya tanda tangan digital jadi lebih mudah,” ujarnya.
(Tra/Nin/Red)