TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk 2 tersangka maling spesialis rumah dan minimarket kosong di Tangsel, Selasa (20/4/2021).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tersangka sudah menjalankan aksinya itu sebanyak 56 kali di TKP yang berbeda, di antaranya Jakarta, Tangerang dan Bogor. Sementara di Tangsel sebanyak 14 TKP.
“Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa 23 Februari 2021, sekitar jam 00.30 WIB, tersangka dapat ditangkap di kediamannya di Gunung Sindur, Bogor,” ungkap Iman.
Dalam melakukan aksinya, kata Iman, pelaku mengamati terlebih dahulu tempat yang akan menjadi sasaran. Jika kosong, pelaku langsung menggasaknya.
“Pelaku merusak gembok menggunakan kunci letter T dan gunting besar yang telah disiapkan, serta merusak rolling door toko dengan linggis dan kunci,” jelas Iman.
Dalam aksinya yang sudah menyasar 56 TKP itu, pelaku melakukannya selama 6 bulan. Sementara barang-batang yang diambil untuk kebutuhan hidup tersangka.
Lanjut Iman, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang atas nama HS (32) dan R (37). Sementara tersangka DF masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
(Ihy/Red)