Beranda Kesehatan Positif Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemprov Banten Perpanjang PSBB Jilid 8

Positif Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemprov Banten Perpanjang PSBB Jilid 8

Siswa mengenakan masker saat di sekolah - foto istimewa tempo.co

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 8 di delapan kabupaten/kota. Perpanjangan itu bukan tanpa alasan, mengingat kasus positif Covid-19 masih fluktuatif.

Perpanjangan PSBB itu sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021. Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi  kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kedelapan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

“Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) seperti di kutip dalam Kepgub tersebut, Senin (19/4/2021).

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.

Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam  sebagai Bencana Nasional, Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News