Beranda Hukum Bawaslu Banten Harus Tegas Tak Loloskan Eks Koruptor sebagai Caleg

Bawaslu Banten Harus Tegas Tak Loloskan Eks Koruptor sebagai Caleg

Sejumlah elemen masyarakat di Banten meminta ketegasan Bawaslu Banten untuk tidak meloloskan bakal calon legislatif (Bacaleg) bekas koruptor. (Foto: qizink/bantennews.co.id)

 

Bawaslu Banten Harus Tegas Tak Loloskan Eks Koruptor sebagai Caleg

SERANG – Sejumlah pewakilan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih mendatangi Bawaslu Banten, Senin (3/9/2018). Kedatangan mereka untuk menyikapi adanya beberapa mantan koruptor yang maju sebagai caleg di Pemilu 2019. “Kami ingin memastikan caleg terpilih nanti orang yang bersih maka harus disaring sejak pendaftaran. Logikanya saja dia mantan koruptor, maka jika kelak terpilih maka dikhawatirkan mereka akan menggunakan kekuasaannya sebagai legislatif untuk mengulangi perbuatannya,” ujar Gufroni dari Banten Bersih.

Diketahui, ada enam bacaleg yang saat ini melakukan ajudikasi pendaftaran bakal caleg di tingkat Bawaslu. Di Bawaslu Banten yakni Dessy Yusandi dan Agus M Randil yang keduanya dari Partai Golkar. Di Bawaslu Pandeglang yakni Dede Widarso dan Heri Baelanu dari Partai Golkar. Sedangkan di Bawaslu Cilegon yakni Jhony Hasibuan (Partai Demokrat) dan Bahri Syamsu (PAN). Informasi terakhir Bawaslu Cilegon sudah meloloskan Jhony Hasibuan.

Dikatakan, PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai hukum yang berkekuatan hukum mengikat karena telah sah dan diundangkan. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan KPU sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

“Bawaslu justru diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Area Kantor Pemprov Banten Jadi Tempat Pemasangan APK Paslon Capres

Oleh karena itu, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU dan tidak mempunyai wewenang menyimpulkan PKPU tidak sah atau bertentangan dengan UU.

“Desakan dan tuntutan kami ini tidak hanya berangkat dari semangat untuk memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih, tetapi juga demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019. Kami yakin, Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA,” ujarnya.

Muhaemin, perwakilan dari Limasakti menegaskan, diloloskannya mantan koruptor sangat menciderai harapan masyarakat Banten yang menginginkan Banten bersih dari korupsi. “Percayalah rakyat Banten bersama Bawaslu jika Bawaslu tegas menolak mantan koruptor sebagai caleg,”

Jefri Nugroho dari Truth Tangsel menegaskan bahwa Bawaslu di banten harus menjadi motor untuk membersihkan Banten dari coreng moreng citra sebagai daerah korup. Bawaslu harus mengambil langkah tegas untuk tidak meloloskan bakal caleg yang merupakan eks koruptor.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, mebgapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat yang memberi masukan kepada Bawaslu Banten. “Masukan yang disampaikan perwakilan masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” ujarnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News