Beranda Pemerintahan Soal Gedung 8 Lantai RSUD Banten, Trainer LKPP: Sebaiknya Lelang Dibatalkan

Soal Gedung 8 Lantai RSUD Banten, Trainer LKPP: Sebaiknya Lelang Dibatalkan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. (Wahyu/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI Samsul Ramli menyarankan proses lelang proyek gedung 8 lantai RSUD Banten dibatalkan. Soalnya, lelang tersebut dinilai melanggar prosedur dan berpeluang menjadi masalah hukum bila dilanjutkan.

“Sebaiknya (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) batalkan (lelang-red),” ungkap Samsul Ramli dihubungi BantenNews.co.id, Senin (12/4/2021).

Diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten tahun ini berencana membangun gedung 8 lantai RSUD Banten. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp281 miliar itu tengah dilelang oleh Pokja ULP pada Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Banten.

Berdasarkan laman https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/lelang/16814099/pengumumanlelang, jadwal tahapan lelang kini memasuki tahap pengumuman pemenang pada 6 April-13 April dan masa sanggah 7 April-13 April. Hingga Senin (12/4/2021), pukul 19.37 WIB, pemenang lelang belum juga diumumkan.

Informasi yang diterima, usulan nama pemenang lelang sudah diajukan oleh Pokja ke meja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.

Namun, lelang ini diketahui bermasalah. Sebab, penambahan persayaratan lelang itu tanpa oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (8) huruf b Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, syarat tambahan harus disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan atau Inspektorat dan bidang konstruksi.

Kenyataannya, persyaratan itu disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari Dinas Permukiman (Perkim) Banten dan Inspektorat.

“Permen PUPR jelas syarat tambahan harus ditetapkan oleh PJT PUPR dan Inspektorat,” ungkap Samsul Ramli.

Dia menegaskan tanpa adanya persetujuan dari DPUPR memiliki konsukensi hukum. “Ya. Jadi berpeluang masalah jika tidak diikuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Provinsi Banten Raih Apresiasi dalam Pengentasan Stunting dari ID FOOD

Persoalan lelang yang diikuti oleh 142 perusahaan itu dikabarkan sempat dibahas dengan beberapa stakeholder terkait.

Sementara Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, bahwa pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal itu yang menjadi salah satu penyebab molornya waktu proses dan tahapan lelang pekerjaan. “Karena sampai saat ini belum pasti apakah jadi pinjam atau tidak maka kegiatan proses lelang masih ditunda,” kata Ati kepada BantenNews.co.id.

Persoalan dugaan kongkalingkong memenangkan satu perusahaan yang berafiliasi kepada oknum ES sebelumnya mencuat karena persyaratan tambahan tanpa melibatkan DPUPR Provinsi Banten. Padahal menurut aturan, syarat tambahan dalam lelang harus melibatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unsur pengawas internal pemerintah daerah dan dinas membidangi jasa konstruksi.

Akademisi Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menyebut, dugaan maladministrasi itu harusnya disikapi secara serius oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Pasalnya, akan munculnya kerugian keuangan negara jika proses lelang itu tetap dilanjutkan.

“Kenapa saya katakan akan adanya kerugian negara, karena lelang ini rawan gugatan. Terlebih adanya beberapa dokumen lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah dipersyaratkan,” ujar Ikhsan saat dihubungi wartawan.

Menurut Ikhsan, peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum soal teknis lelang kontruksi sudah jelas aturannya. Hal tersebut harusnya menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam mengejawantahkan aturan yang sudah dibuat itu.

“Sudah jelas kok, jika melanggar aturan berarti pidana. Jadi, jangan sampai hanya karena kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, semua aturan dilabrak. Ini jelas harus disikapi serius oleh Pak Gubernur,” tegas Ikhsan.

Ikhsan pun meminta agar Dinkes Banten tidak terlalu memaksakan agar proses lelang tetap dilanjutkan. Dinkes Banten pun diminta teliti dan cermat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Baca Juga :  Januari 2024, Panen Padi di Banten Diproyeksi Capai 73.132 Ton

“Kadinkes Banten harus cermat dan teliti, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya mengeruk keuntungan semata tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Saya pun menegaskan agar proyek itu harus dihentikan dan dilakukan lelang ulang, tentunya dengan syarat yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten senilai Rp270 miliar yang bersumber dari APBD 2021 Provinsi Banten disoal. Dari penelusuran Bantennews, ada beberapa persyaratan tambahan yang dibuat oleh Dinkes Banten diluar dari ketentuan yang dipersyaratkan dalam Permen PU nomor 14 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri PU nomor 22 tahun 2020.

Dalam Permen PU dan SE Menteri PU, proyek non standar yang akan dimasukan persyaratan tambahan, wajib mendapat persetujuan dari dua lembaga yakni Dinas PUPR dan Inspektorat. Namun nyatanya, meski ada beberapa persyaratan tambahan yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis di kegiatan itu, hanya melibatkan satu instansi saja.

Hal itulah yang akhirnya membuat munculnya dugaan jika dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam proyek gedung 8 lantai RSUD Banten maladministrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Permen PU dan SE Menteri PU.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News