Beranda Hukum Kades Sentul Tangerang Digerebek Usai Pesta Sabu

Kades Sentul Tangerang Digerebek Usai Pesta Sabu

Oknum Kades Sentul memakai masker hitam berbaju tanahan sedang jongkong lesu mendenger polisi rilis kasusnya.

KAB TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (49) di rumahnya, Jumat (19/3/2021) silam.

Tersangka NA alias Keong ditangkap bersama 4 orang rekannya yakni JS (43), MH (31), KA (31), dan SA (42). Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AND (37). Polisi pun menciduk AND yang tidak jauh dari lokasi penggrebekan.

“Tersangka NA kami tangkap bersama 5 temannya saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat jumpa pers di Aula Mapolresta Tangerang, Rabu (31/3/2021).

Dikatakan, dalam penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket alat hisap sabu terdiri 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.

“1 paket alat hisab sabu yang terdiri dari 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air zam-zam. Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram,” terang Wahyu.

Disisi lain, Wahyu memastikan pihaknya akan mengusut kasus tersebut guna kepentingan pengembangan. Selain itu, ia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu. (Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News