Beranda Pemerintahan Soal Larangan Mudik, Pemkot Serang Masih Tunggu Aturan Resmi

Soal Larangan Mudik, Pemkot Serang Masih Tunggu Aturan Resmi

Ilustrasi - foto istimewa brilio.net
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Pemerintah Kota Serang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021. Setelah aturan pemerintah terbit, Pemkot Serang akan menyesuaikan dan mengikuti sepenuhnya aturan tersebut.
“Aturan dari atas. Kemarin Kemenhub RI membolehkan, kemudian ada yang tidak membolehkan. Jadi kami mengikuti aturan dari pusat,” ujar Walikota Serang Syafrudin, Selasa (30/3/2021).

Syafrudin memastikan, Pemkot Serang  akan mematuhi semua kebijakan pemerintah terkait aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Saat ditanya soal antisipasi pemudik yang datang ke Kota Serang, pihaknya juga belum menyiapkan rencana apapun untuk mengantisipasi datangnya pemudik dari luar daerah Kota Serang. “Kan aturannya belum clear, jadi belum ada antisipasi. Jadi antisipasi setelah mungkin ada SK menteri menjelang puasa ini, ini masih simpang siur,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat Kota Serang agar mematuhi aturan pemerintah terkait penanganan Covid-19. ” Kami imbau masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan agar wabah Covid-19 segera berakhir,” ucapnya.

Sebagai informasi, mengutip dari Kompas.com, Pemerintah  menyampaikan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat pekan lalu.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News