Beranda Hukum Kangkangi Permen PU, Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Banten Harus Dibatalkan

Kangkangi Permen PU, Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Banten Harus Dibatalkan

Gedung RSUD Banten - ( Foto Mir/BantenNews.co.id)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan barang dan jasa (Barjas) Pemprov Banten, tetap melanjutkan proses lelang pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten dengan nilai pagu Rp 281.465.803.000, meski adanya dugaan kejanggalan dalam persyaratan lelang.

Dipantau dari laman LPSE Banten dengan link https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/lelang/16814099/jadwal, tahapan tender saat ini sudah masuk ke penetapan pemenang. Proyek ini sendiri hanya diikuti oleh satu penyedia saja yakni PT. PP (Persero) Tbk, dengan nilai penawaran Rp 266.923.700.000.

Ikhsan Ahmad, salah satu pegiat anti korupsi di Provinsi Banten mengaku heran dengan tetap dilanjutkannya proses lelang tersebut meski ada kejanggalan dalam persyaratan yang dilampirkan dalam dokumen lelang.

Mestinya kata Ikhsan, Pokja ULP di Biro Barjas Pemprov Banten yang melelangkan kegiatan itu bersikap tegas jika menemukan adanya kejanggalan dalam persyaratannya, terlebih nilai proyek sangat fantastis. Jika tetap dilanjutkan, Iksan meragukan tidak dipakainya Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) oleh Pemprov Banten.

“Pemerintah pusat menggembor-gemborkan ke daerah agar gunakan prinsip AUPB dalam menjalankan proses pemerintahannya. Jika dilihat di kasus ini, saya ragu hal itu dijalankan oleh Pemprov Banten,” ujar Ikhsan saat dihubungi wartawan, Kamis (25/3/3031).

Ikhsan pun mendesak kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, agar turun langsung menyikapi persoalan ini. Hal itu kata Ikhsan harus dilakukan Gubernur Banten, agar bisa menekan potensi penyalahgunaan duit negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten.

“Gubernur harus turun langsung untuk pantau persoalan ini. Ini bukan uang kecil, ini bicara uang ratusan miliar yang sumbernya dari pajak rakyat,” tegas Ikhsan.

Sementara terkait proses lelang di paket gedung 8 lantai itu, secara tegas Ikhsan meminta agar prosesnya dihentikan. Terlebih adanya dugaan kuat mal administrasi dalam proses persyaratannya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Provinsi Banten Terus Melandai

“Ketika teknis yang dipersyaratkan melanggar aturan, konsekwensi hukumnya harus batal lelang dan dokumen lelangnya diperbaiki agar sesuai dengan aturan. Jika dipaksakan berarti bisa PMH (perbuatan melawan hukum), karena tidak mengindahkan aturan,” jelas Ikhsan.

Baca juga: https://www.bantennews.co.id/proses-lelang-gedung-8-lantai-rsud-banten-kian-janggal/

Seperti diketahui, ada beberapa kejanggalan dalam persyaratan lelang pada paket pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten dengan nilai pagu Rp 281.465.803.000. Dalam persyaratannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten memasukan beberapa persyaratan tambahan dalam dokumen lelang.

Beberapa persyaratan tambahan itu yakni dipersyaratkannya ISO BIM 19650 bagi penyedia yang akan ikut lelang di paket itu. Juga adanya penambahan personel dan tenaga ahli yang mencapai 13 personel serta ketersediaan uang 10 persen dari nilai total Harga Perkiraan Sementara (HPS) bagi penyedia yang akan ikut di paket ini.

Sementara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 14 tahun 2020 dan SE Menteri PU nomor 22 tahun 2020, jika ada pekerjaan non standar dan ada persyaratan tambahan dalam dokumen yang dipersyaratkan, diwajibkan harus adanya tandatangan dua ahli pratama yakni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat.

Nyatanya, di paket gedung 8 lantai RSUD Banten ini, tidak dicantumkan tandatangan persetujuan dari dua ahli madya pratama. Dari dokumen teknis yang diapload, hanya ditandatangani oleh tiga penjabat yakni Kepala Dinas Kesehatan dr. Ati Pramudjihastuti, Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nuhroho dan Pejabat Pembuat Komitmen Tita Nugraini.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi mengutip Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia hanya dapat memberikan persetujuan Penambahan Persyaratan sebagaimana Pasal 58 ayat (3) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ia tidak menampik bahwa harus ada persetujuan APIP dalam dokumen penambahan persyaratan di dalam KAK.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol Boks Motor di Tangerang

“Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas (Inspektorat) penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dokumen spesifikasi teknis pembangunan gedung 8 lantai itu hanya ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ritanugraini. Saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Ati Pramudji Hastuti tidak menjwab panggilan dan pesan singkat wartawan meskipun ponsel dan Whatsapp dalam kondisi ‘online’.

(You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News